Resnarkoba Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Satu Pengedar Pil Double L dan Satu Warga Kediri DPO

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Sebuah Warung Kopi di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sering di jadikan transaksi Pil Dobel L, berdasarkan laporan tanggal (26/08/2020)

Resnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan DN di warung kopi, pada saat dialkukan pengeledahan pelaku kedapatan 2 plastik klip. berisi Pil Dobel L 80 butir.

Setelah di lakukan interogasi terhadap DN mengaku mendapatkan barang tersebut dari MR, tak lama kemudian MR berhasil di amankan dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000.00 dari jualan dan HP Samsung warna putih buat transaksi, pada saat itu ditempat yang sama.(27/08)

Baca Juga  Kedapatan Membawa Pil Koplo Seorang Pemuda di Nganjuk Diamankan Polsek Jatikalen

Lebih lanjut Resnarkoba Polres Nganjuk lalu mengembangkan melakukan penggeledahan di tempat kost MR (pelaku ),dan mendapatkan 40 butir serta 1 plastik berisi 93 butir yang dimasukan kedalam bekas bungkus permen kemudian dimasukkan lagi ke bekas bungkus snack.

Baca Juga  Karang Taruna Tunas Mulia Desa Paron Raih Juara satu Tingkat Kabupaten

Dari hasil pengembangan Resnarkoba, MR mengaku kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari YD warga beralamat Desa Jomblang Kecamtan Puncu Kabupaten Kediri, dengan status Daftar Pencairan Orang (DPO)

Kemudian tersangka berikut barang bukti (BB) di serahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Wartawan di Bojonegoro Polisikan Oknum Wartawan, Gegara Nama Baiknya Dicemarkan

Dengan ini Pelaku karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, guna penyidikan lebih lanjut.

(Deny)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB