NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Sebuah Warung Kopi di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sering di jadikan transaksi Pil Dobel L, berdasarkan laporan tanggal (26/08/2020)
Resnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan DN di warung kopi, pada saat dialkukan pengeledahan pelaku kedapatan 2 plastik klip. berisi Pil Dobel L 80 butir.
Setelah di lakukan interogasi terhadap DN mengaku mendapatkan barang tersebut dari MR, tak lama kemudian MR berhasil di amankan dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000.00 dari jualan dan HP Samsung warna putih buat transaksi, pada saat itu ditempat yang sama.(27/08)
Lebih lanjut Resnarkoba Polres Nganjuk lalu mengembangkan melakukan penggeledahan di tempat kost MR (pelaku ),dan mendapatkan 40 butir serta 1 plastik berisi 93 butir yang dimasukan kedalam bekas bungkus permen kemudian dimasukkan lagi ke bekas bungkus snack.
Dari hasil pengembangan Resnarkoba, MR mengaku kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari YD warga beralamat Desa Jomblang Kecamtan Puncu Kabupaten Kediri, dengan status Daftar Pencairan Orang (DPO)
Kemudian tersangka berikut barang bukti (BB) di serahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan ini Pelaku karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, guna penyidikan lebih lanjut.
(Deny)