Sat Reskrim Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Bawah Bahan Peledak

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (47) merupakan warga Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan, saat di amankan polisi

AS (47) merupakan warga Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan, saat di amankan polisi

PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Polres Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap AS (47) merupakan warga Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan, karena kedapatan menyimpan, membuat dan memiliki bahan peledak, Senin (23/3/2020) lalu.

Penangkapan tersebut bersamaan dengan giat Operasi Pekat Semeru 2020 yang digelar Polres Pamekasan, khususnya menjelang pelaksanaan Puasa Ramadan 1441 Hijriyah, Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, M.M. melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, tersangka AS ditangkap di Jl Raya Desa Plakpak, Pagantenan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan saat melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Baca Juga  Unit Harda Polrestabes Surabaya, Bongkar Kejahatan Modus Properti Syariah

Pasca penangkapan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Sehingga ditemukan sejumlah barang bukti puluhan kilogram bahan peledak.

Baca Juga  Komandan SSK TMMD ke 107 tahun 2020 Kodim 0826/Pamekasan terima kunjungan Tim Wasev Kodam V/Brawijaya

BB yang diamankan di antaranya serbuk brown seberat 3 kg, serbuk handak 30 kg, potas seberat 22 kg, serta belerabg seberat 16 kg,” terang Kasubbaghumas Polres Pamekasan, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga  Peduli Pencegahan Covid-19 Lapas Kelas II A Pamekasan Berbagi

Akibat hal tersebut, tersangka terancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan suatu bahan peledak.
Berdasarkan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara, pungkasnya. (Mery)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB