SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura Jawa Timur mendampingi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Negeri setempat
Tiga PKL Siti Aisyah, Saudah dan Moh Edi Sutrisno menjalani sidang di Pengadilan Negeri jalan Jaksa Agung Suprapto rabu 9/10 karena dianggap melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum
Menurut Moh Suharto SH Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP yañg di dampingi Moh Sadik SH Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda mengungkapkan ketiga PKL itu terjaring operasi selasa 8/10 saat mangkal di depan RSUD dr Muhammad Zyn jalan Rajawali
Dijelaskan pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi dan toleransi sehingga disepakati boleh berjualan di area tersebut di atas pukul 14.00 wib
Namun masih saja tetap melanggar walaupun sudah di beri peringatan beberapa kali melalui surat pernyataan
“Kami terpaksa membawa permasalahan ini ke Pengadilan karena dua kali melanggar dan menimbulkan efek jera serta tidak diikuti yang lain,”ujar Moh Suharto SH yang di amini oleh Moh Sadik SH rabu 9/10 di Pengadilan Negeri
Selanjutnya terkait sangsi hukuman kepada yang bersangkutan diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. (Her)