Satrenarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika

- Redaksi

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo klarifikasi tersangka Narkotika ,Jumat (3/1). di Malpolresta Sidoarjo (Foto : Rino Tutuko)

Kapolresta Sidoarjo klarifikasi tersangka Narkotika ,Jumat (3/1). di Malpolresta Sidoarjo (Foto : Rino Tutuko)

SIDORAJO, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polresta sidoarjo amankan pengedar Narkotika , pelaku MNA yang ditangkap di rumahnya, Rabu, (11/01/2023) sekira Pukul 19.00 WIB, di Jl. Sedati Agung II/2 Desa Sedati Agung kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Jum’at (03/02/23), mengatakan, tentang modus tersangka MNA telah melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, membelikan, menerima, menjadi sebgai perantara dalam jual beli, menukar, barang jenis Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu dan Pil extacy). Serta memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memiliki izin edar (jenis Pil logo LL warna putih).

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Serahkan Bansos Kepada Warga Desa Jatikalang Prambon

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polresta sidoarjo menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastic berat total 1.678,42 Gram, 659 Butir Pil extacy dan 395.000 Butir Pil logo LL warna putih.

Setelah dilakukan interogasi awal Tersangka MNA mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu, Pil extacy dan Pil logo LL warna tersebut adalah milik Sdr. MAWAR HITAM (DPO) dengan Sdr. PESEK (DPO) sebagai Operator dan Tersangka berperan sebagai ‘kurir’ yang bertugas untuk meranjau barang kepada Pembeli atas petunjuk Bandar, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Fiore Spindi Si Mungil Kupu - Kupu Air Sabet 5 Mendali

Barang Bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.678,42 Gram, 7 (tujuh) bungkus plastic isi Pil extacy logo Kuda jingkrak jumlah 659 Butir berat keseluruhan + 245,98 Gram, 5 (lima) buah Kotak paket isi 395.000 Butir Pil logo LL warna putih, 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 9 (sembilan) bungkus plastic bekas teh cina, 1 (satu) buah HP.

Baca Juga  Kapolresta Sidoarjo Terjun Lansung Mengecek Pos Pam Ops Semeru 2022, di Simpang Empat Arteri Porong

Untuk tindak lanjut Melengkapi administrasi penyidikan serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.”Tegas kapolresta

Tersangka diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB