Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap ‘Budak Shabu’ Asal Jember

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Masih dalam operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2022” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap terduga pelaku Pengedar shabu asal kabupaten Jember, Senin (29/8/2022) sekira pukul 22.30 Wib.

Sebut saja inisial ‘AR’ laki laki (21) tahun, asal Dusun Krajan, Rt 2 Rw 1, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, ‘AR’ ditangkap karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca Juga  Warga Jatirejo Lumajang Pasang Banner Larangan Bagi Petugas Koperasi Simpan Pinjam

Barang bukti (BB) shabu yang berhasil disita dari tangan terduga pelaku dengan total seberat 0,45 gram.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dimintai konfirmasi Radarbangsa.co.id, Rabu siang (31/8) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku pengedar Shabu,” Ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu-sabu, Pemuda Lulusan SMP di Lumajang Diringkus Polisi

Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Daerah Sukosari Kec. Jatiroto Kab. Lumajang di duga ada yang melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika”, jelasnya.

Baca Juga  Warga Deket Lamongan Tewas Ditusuk Pisau, Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Membekuk Pelaku Kurang dari 24 jam

Kemudian, lanjut perwira polisi berperawakan tinggi tegap tersebut, langsung dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar adanya.

“Terduga pelaku ‘AR’ kita tangkap di pinggir jalan raya desa Sukosari Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang”, ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan, pada terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang. “Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika”, jelasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB