LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Masih dalam operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2022” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap terduga pelaku Pengedar shabu asal kabupaten Jember, Senin (29/8/2022) sekira pukul 22.30 Wib.
Sebut saja inisial ‘AR’ laki laki (21) tahun, asal Dusun Krajan, Rt 2 Rw 1, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, ‘AR’ ditangkap karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Barang bukti (BB) shabu yang berhasil disita dari tangan terduga pelaku dengan total seberat 0,45 gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dimintai konfirmasi Radarbangsa.co.id, Rabu siang (31/8) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku pengedar Shabu,” Ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Daerah Sukosari Kec. Jatiroto Kab. Lumajang di duga ada yang melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika”, jelasnya.
Kemudian, lanjut perwira polisi berperawakan tinggi tegap tersebut, langsung dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar adanya.
“Terduga pelaku ‘AR’ kita tangkap di pinggir jalan raya desa Sukosari Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang”, ungkapnya.
Guna kepentingan penyidikan, pada terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang. “Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika”, jelasnya.