SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Dsn.Taman,kab. Sampang Madura diringkus anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya, Kamis (19/03/20) sekitar pukul 03.30 Wib.
Pelaku tersebut bernama Imam (45), ia ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor di sebuah kos Jalan Sambikerep, milik Gian Darma (41) warga Villa Bukit Indah Pakuwon Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya IPDA Suwono mengatakan, pelaku diamankan warga dan anggota polsek yang sedang berpatroli. Aksi pencurian yang gagal tersebut terjadi di Jalan Sambikerep Gg. Golongan RT 12/RW 4, kec. Sambikerep Surabaya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan satu rekannya berinisial IS masih kami buru dan berstatus DPO,” sebut Suwono.
Selain pelaku, kami juga mengamankan kunci leter T. Kasusnya masih kami kembangkan karena ada kemungkinan pelaku bersma temannya yang DPO ini juga beraksi di tempat lain,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, ini anggota Reskrim Polsek Lakarsantri mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat, th 2013, warna hitam, No. Pol : L – 5304 – YR ( milik korban ), sebuah kunci pas ukuran 8 – 10 dan sebuah linggis kecil atau kubut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. ( Fif)