Satu Persatu, Koruptor di Lamongan Dijebloskan Kejaksaan ke Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Lamongan saat menyerahkan tersangka kontraktor Muhammad Zainuri ke Lapas Lamongan, Rabu (26/01) (IST)

Petugas Kejaksaan Negeri Lamongan saat menyerahkan tersangka kontraktor Muhammad Zainuri ke Lapas Lamongan, Rabu (26/01) (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan kian bertaring, setelah menjebloskan Rudjito ke penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan, kini menyusul tersangka lainnya.

Kontraktor proyek Mohammad Zainuri.dijebloskan ke Lapas Lamongan hari ini, Rabu (26/01) sore oleh Kejari Lamongan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukannya bersama Rudjito pada tahun 2017 lalu.

Diketahui, Zainuri melaksanakan proyek pengurukan di belakang kantor DTPHP yang berada di Jalan Panglima Sudirman Lamongan. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 579 juta.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Tipikor Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamongan.

“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri kita serahkan ke Lapas Lamongan untuk dilakukan penahanan, itu terkait proyek urukan tanah di Kantor Dinas Pertanian,” ujar Condro Maharanto.

Menurutnya, kala itu tersangka Zainuri bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri hingga sampai mengakibatkan kerugian negara.

“Kini dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, yang kewenangannya ada di tangan kejaksaan,” ucapnya.

Berdasarkan pertimbangan subjektif, sambung Condro, hal itu agar tersangka tak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti, juga tak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita berusaha hingga 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Condro.

Condro menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia melanjutkan, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dengan denda minimal sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Berita Terkait

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:55 WIB

P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berjabat tangan dengan peserta usai rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terkait APBD 2026 di Gedung DPRD Lamongan, Selasa (21/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Eksekutif Lamongan Pastikan APBD 2026 Pro Masyarakat

Selasa, 21 Okt 2025 - 20:02 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Langkah Berani Purbaya Guncang Panggung Politik Nasional

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:53 WIB