LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan kian bertaring, setelah menjebloskan Rudjito ke penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan, kini menyusul tersangka lainnya.
Kontraktor proyek Mohammad Zainuri.dijebloskan ke Lapas Lamongan hari ini, Rabu (26/01) sore oleh Kejari Lamongan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukannya bersama Rudjito pada tahun 2017 lalu.
Diketahui, Zainuri melaksanakan proyek pengurukan di belakang kantor DTPHP yang berada di Jalan Panglima Sudirman Lamongan. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 579 juta.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Tipikor Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamongan.
“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri kita serahkan ke Lapas Lamongan untuk dilakukan penahanan, itu terkait proyek urukan tanah di Kantor Dinas Pertanian,” ujar Condro Maharanto.
Menurutnya, kala itu tersangka Zainuri bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri hingga sampai mengakibatkan kerugian negara.
“Kini dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, yang kewenangannya ada di tangan kejaksaan,” ucapnya.
Berdasarkan pertimbangan subjektif, sambung Condro, hal itu agar tersangka tak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti, juga tak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita berusaha hingga 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Condro.
Condro menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia melanjutkan, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dengan denda minimal sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya.