Satu Persatu, Koruptor di Lamongan Dijebloskan Kejaksaan ke Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Lamongan saat menyerahkan tersangka kontraktor Muhammad Zainuri ke Lapas Lamongan, Rabu (26/01) (IST)

Petugas Kejaksaan Negeri Lamongan saat menyerahkan tersangka kontraktor Muhammad Zainuri ke Lapas Lamongan, Rabu (26/01) (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan kian bertaring, setelah menjebloskan Rudjito ke penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan, kini menyusul tersangka lainnya.

Kontraktor proyek Mohammad Zainuri.dijebloskan ke Lapas Lamongan hari ini, Rabu (26/01) sore oleh Kejari Lamongan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukannya bersama Rudjito pada tahun 2017 lalu.

Diketahui, Zainuri melaksanakan proyek pengurukan di belakang kantor DTPHP yang berada di Jalan Panglima Sudirman Lamongan. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 579 juta.

Baca Juga  Gercep, Polresta Sidoarjo Razia Knalpot Brong

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Tipikor Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamongan.

“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri kita serahkan ke Lapas Lamongan untuk dilakukan penahanan, itu terkait proyek urukan tanah di Kantor Dinas Pertanian,” ujar Condro Maharanto.

Menurutnya, kala itu tersangka Zainuri bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri hingga sampai mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga  Akibat Diejek : Percobaan Pembunuhan Terjadi, Pria di Lamongan Dirungkus Polisi

“Kini dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, yang kewenangannya ada di tangan kejaksaan,” ucapnya.

Berdasarkan pertimbangan subjektif, sambung Condro, hal itu agar tersangka tak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti, juga tak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita berusaha hingga 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Condro.

Condro menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Disdik Lamongan Sosialisasi Hukum Melalui Kejari Lamongan, 'Jaksa Sahabat Siswa'

Ia melanjutkan, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dengan denda minimal sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB