Satu Persatu, Koruptor di Lamongan Dijebloskan Kejaksaan ke Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Lamongan saat menyerahkan tersangka kontraktor Muhammad Zainuri ke Lapas Lamongan, Rabu (26/01) (IST)

Petugas Kejaksaan Negeri Lamongan saat menyerahkan tersangka kontraktor Muhammad Zainuri ke Lapas Lamongan, Rabu (26/01) (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan kian bertaring, setelah menjebloskan Rudjito ke penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan, kini menyusul tersangka lainnya.

Kontraktor proyek Mohammad Zainuri.dijebloskan ke Lapas Lamongan hari ini, Rabu (26/01) sore oleh Kejari Lamongan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukannya bersama Rudjito pada tahun 2017 lalu.

Diketahui, Zainuri melaksanakan proyek pengurukan di belakang kantor DTPHP yang berada di Jalan Panglima Sudirman Lamongan. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 579 juta.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Tipikor Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamongan.

“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri kita serahkan ke Lapas Lamongan untuk dilakukan penahanan, itu terkait proyek urukan tanah di Kantor Dinas Pertanian,” ujar Condro Maharanto.

Menurutnya, kala itu tersangka Zainuri bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri hingga sampai mengakibatkan kerugian negara.

“Kini dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, yang kewenangannya ada di tangan kejaksaan,” ucapnya.

Berdasarkan pertimbangan subjektif, sambung Condro, hal itu agar tersangka tak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti, juga tak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita berusaha hingga 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Condro.

Condro menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia melanjutkan, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dengan denda minimal sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB

Peristiwa

Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:32 WIB

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, memimpin apel

Polri

Polres Lahat Apel Sinergitas dan Pergeseran Pasukan

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:24 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB