LUMAJANG, RadarBangsa.Co.Id – Terkait adanya indikasi dugaan korupsi yang lakukan oleh seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang dimintai keterangan oleh Polres Lumajang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, Ketua AKD Lumajang Suhanto Kades Kebonagung, didampingi Sekjen AKD Lumajang Slamet Kades Wonokerto dan Wakil Sekjen AKD Lumajang (H.Tupin Kades Wonokerto, hadir memenuhi undangan dari Polres Lumajang untuk dimintai keterangan, Rabu (31/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur saat dihubungi via telepon kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya mengundang Ketua AKD Lumajang terkait pengaduan dari Okik/Basuki Rahmad.
“Ow itu klarifikasi terkait pengaduannya pak Okik, kita ada surat dari Irwasda jadi kita harus melangkah,” Ujarnya.
“Nanti ini bergantian, kita awali dari Ketua AKD bagaimana situasinya, yang penting saya bilang tidak mengambil langkah lain,” imbuhnya mengakhiri sambungan teleponya, Sabtu (02/02/21)
Sementara itu Ketua AKD Lumajang Suhanto Saat dihubungi media ini terkait undangan klarifikasi dari pihak polres menyampaikan bahwa itu terkait pelaporannya saudara Okik.
“Kita menyampaikan klarifikasi terkait pelaporannya saudara Okik itu, ya kita sampaikan apa yang kita lakukan selama ini sudah benar, kalau tidak benar kita pasti sudah di panggil oleh inspektorat seperti Kades Grati itu,’ Ungkap Ketua AKD Lumajang.
“Yang jelas itu ada kaitannya dengan Kades Grati yang diberhentikan masalah hak perangkat desa yang tidak diberikan dan itu menyalahi aturan, sedangkan untuk Kades – Kades yang lain tidak ada masalah kok,” Tambahnya.
Terkait pelaporan yang dilakukan Okik yang tidak hanya ke BPK RI, Polda, Polres dan lainnya juga, Pihak AKD Lumajang akan tetap kooperatif dan memberikan penjelasan sesuai aturan yang ada.
“Ya kita akan berikan penjelasan dan pemahaman sesuai apa yang ada, inikan yang terjadi di Desa Grati karena ada laporan dari perangkat desanya sendiri, sementara di desa yang lain aman – aman saja tidak ada perangkat yang melapor terkait TKD (Tanah Kas Desa) sejauh ini AKD sesuai dengan perkades masing – masing desa dan tidak dilanggar”, Pungkasnya.
(Azis)