Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pelajar yang membawa senjata tajam saat konvoi motor di Semarang dini hari.(Dok Istimewa)

Polisi mengamankan pelajar yang membawa senjata tajam saat konvoi motor di Semarang dini hari.(Dok Istimewa)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Tim Elang Polrestabes Semarang mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi sepeda motor di kawasan Tugu, Kota Semarang, pada Jumat (23/5/2025) dini hari. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Walisongo KM 10, Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu. Kapolsek Tugu, Kompol Fajar Widianto, menjelaskan bahwa para remaja ini terlihat mencurigakan saat berboncengan menggunakan dua sepeda motor sambil membawa clurit.

“Petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik empat remaja tersebut. Ketika dihentikan, dua orang mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan di kawasan Kalibanteng,” ujar Kompol Fajar, Jumat (23/5/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para remaja tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Cipta, Semarang Utara.

Beruntung, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat patroli rutin yang dilakukan aparat kepolisian.

Ironisnya, para pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Salah satu tersangka berinisial RFO (17), warga Miroto, Semarang Tengah, tertangkap membawa clurit berwarna hitam. Ia diamankan bersama GI (15), pelajar asal Bulu Lor, Semarang Utara.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan dalam konvoi.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Jangan sampai terjerumus dalam tindakan kriminal yang bisa merusak masa depan,” tambah Kompol Fajar.

Atas perbuatannya, RFO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Saat ini kasus ditangani lebih lanjut oleh Polrestabes Semarang.

Penulis : Sapta

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru