Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pelajar yang membawa senjata tajam saat konvoi motor di Semarang dini hari.(Dok Istimewa)

Polisi mengamankan pelajar yang membawa senjata tajam saat konvoi motor di Semarang dini hari.(Dok Istimewa)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Tim Elang Polrestabes Semarang mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi sepeda motor di kawasan Tugu, Kota Semarang, pada Jumat (23/5/2025) dini hari. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Walisongo KM 10, Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu. Kapolsek Tugu, Kompol Fajar Widianto, menjelaskan bahwa para remaja ini terlihat mencurigakan saat berboncengan menggunakan dua sepeda motor sambil membawa clurit.

“Petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik empat remaja tersebut. Ketika dihentikan, dua orang mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan di kawasan Kalibanteng,” ujar Kompol Fajar, Jumat (23/5/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para remaja tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Cipta, Semarang Utara.

Beruntung, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat patroli rutin yang dilakukan aparat kepolisian.

Ironisnya, para pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Salah satu tersangka berinisial RFO (17), warga Miroto, Semarang Tengah, tertangkap membawa clurit berwarna hitam. Ia diamankan bersama GI (15), pelajar asal Bulu Lor, Semarang Utara.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan dalam konvoi.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Jangan sampai terjerumus dalam tindakan kriminal yang bisa merusak masa depan,” tambah Kompol Fajar.

Atas perbuatannya, RFO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Saat ini kasus ditangani lebih lanjut oleh Polrestabes Semarang.

Lainnya:

Penulis : Sapta

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru