SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Polres Sampang Madura Jawa Timur merilis penangkapan NH 42 warga jalan Ronggo Sukowati Kelurahan Kol Pajung Pamekasan
Pemandu Karaoke Lintas Madura itu ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Sampang setelah kedapatan membawa sabu 0,38 g di Desa Taddan Kecamatan Camplong rabu dinihari 26/2 pukul 00.15 wib
Tertangkapnya NH di sampaikan Wakapolres Sampang Kompol M. Lutfi SH saat rilis di depan lobi Mapolres jumat 6/3
“NH berprofesi sebagai Pemandu Karaoke lintas Madura dan tertangkap.di Desa Taddan Kecamatan Camplong,”ujar Kompol M Lutfi SH
Menurutnya alasan tersangka menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina
Diakui juga tersangka menggunakan barang terlarang itu dua minggu sekali, dan berlangsung selama dua tahun
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sabu 0,38 g dan satu alat penghisap (bonk)
Akibat perbuatannya NH dikenakan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Her)