Sewa Meteran Air PDAM Lamongan Jadi Sorotan, YLPK Jatim: Konsumen Punya Hak Hukum

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo (ist)

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, buka suara terkait keluhan dan protes dari pelanggan PDAM Lamongan mengenai kewajiban membayar sewa meteran air setiap bulannya. Menurut Said, air minum yang disediakan oleh PDAM pada umumnya tidak memenuhi standar air minum, melainkan hanya standar air bersih yang termasuk dalam kategori barang publik.

Said menegaskan bahwa sebagai barang publik, kewajiban pembayaran dari konsumen harus didasarkan pada nilai tukar yang telah disepakati bersama antara pemerintah setempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Karena termasuk barang publik, maka kewajiban membayar konsumen adalah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah setempat dan yang disetujui oleh DPRD setempat,” jelasnya saat dihubungi oleh Redaksi RadarBangsa.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa tarif atau harga air bersih PDAM bergantung pada hasil kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha, dan tidak seharusnya diatur oleh pemerintah pusat atau DPR RI. Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), manajemen PDAM berkewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen, terutama terkait kualitas barang dan komponen biaya yang harus dibayar, termasuk sewa meteran air dan pajak PPN.

“Komponen biaya yang dibayar konsumen selain penggunaan air bersih per bulan termasuk langganan bulanan, sewa meteran, pajak PPN, dan komponen lainnya yang wajib dibayar sesuai dengan perjanjian,” ungkap Said.

Said juga menambahkan bahwa jika ada unsur ketidakjelasan atau ketidaktepatan informasi terkait biaya berlangganan yang diberikan oleh PDAM, baik secara subyektif maupun objektif, maka manajemen PDAM dapat diduga melanggar UUPK. “Konsumen berhak melakukan upaya hukum jika merasa dirugikan,” tegasnya.

Keluhan pelanggan PDAM Lamongan terkait biaya sewa meteran air ini menjadi sorotan, dan YLPK Jatim berkomitmen untuk terus memantau serta mengadvokasi hak-hak konsumen demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Optimisme Industri Tumbuh Kembali
Blitar Perluas Pasar Telur, Jajaki Kerja Sama Perdagangan Antardaerah
Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Dorong Surplus Jagung Banyuwangi
Tomat Over Supply, Gubernur Khofifah : Bupati dan Wali Kota Diminta Bergerak
Khofifah Dorong Literasi Keuangan Desa Lawan Pinjol
Banyuwangi Catat Surplus Pangan, Petani Rasakan Dampak Program Nasional
Angka Kemiskinan Banyuwangi Turun Jadi 6,13 Persen
Dendam Uang Gadai Picu Tragedi Maut di Karangroto Semarang
Sewa Meteran Air PDAM Lamongan Jadi Sorotan, YLPK Jatim: Konsumen Punya Hak Hukum

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 07:16 WIB

Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Optimisme Industri Tumbuh Kembali

Minggu, 28 September 2025 - 17:36 WIB

Blitar Perluas Pasar Telur, Jajaki Kerja Sama Perdagangan Antardaerah

Minggu, 28 September 2025 - 11:29 WIB

Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Dorong Surplus Jagung Banyuwangi

Jumat, 26 September 2025 - 18:40 WIB

Tomat Over Supply, Gubernur Khofifah : Bupati dan Wali Kota Diminta Bergerak

Jumat, 26 September 2025 - 09:51 WIB

Khofifah Dorong Literasi Keuangan Desa Lawan Pinjol

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Ucapkan Selamat, 304 Pegawai P3K Tahap II Terima SK Pengangkatan.

Selasa, 30 Sep 2025 - 10:28 WIB

Bus Trans Semarang koridor IV.015 mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jalan RM Hadi Soebeno, Mijen, Kota Semarang, Jumat (26/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Bus Trans Semarang Alami Kecelakaan Saat Uji Coba

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:28 WIB

Bupati Madiun Hari Wuryanto didampingi Kapolres AKBP Kemas Indra Natanegara meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Senin (29/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Bupati Madiun Perluas Titik Layanan Gizi Sekolah

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:20 WIB

Bupati Madiun Hari Wuryanto bersepeda menuju lokasi kegiatan Mbah Renggo di Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Minggu (28/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Olahraga

Bupati Madiun Gowes Hadiri Resik Bareng Warga Plumpungrejo

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:12 WIB