Sewa Meteran Air PDAM Lamongan Jadi Sorotan, YLPK Jatim: Konsumen Punya Hak Hukum

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo (ist)

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, buka suara terkait keluhan dan protes dari pelanggan PDAM Lamongan mengenai kewajiban membayar sewa meteran air setiap bulannya. Menurut Said, air minum yang disediakan oleh PDAM pada umumnya tidak memenuhi standar air minum, melainkan hanya standar air bersih yang termasuk dalam kategori barang publik.

Said menegaskan bahwa sebagai barang publik, kewajiban pembayaran dari konsumen harus didasarkan pada nilai tukar yang telah disepakati bersama antara pemerintah setempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Karena termasuk barang publik, maka kewajiban membayar konsumen adalah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah setempat dan yang disetujui oleh DPRD setempat,” jelasnya saat dihubungi oleh Redaksi RadarBangsa.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa tarif atau harga air bersih PDAM bergantung pada hasil kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha, dan tidak seharusnya diatur oleh pemerintah pusat atau DPR RI. Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), manajemen PDAM berkewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen, terutama terkait kualitas barang dan komponen biaya yang harus dibayar, termasuk sewa meteran air dan pajak PPN.

“Komponen biaya yang dibayar konsumen selain penggunaan air bersih per bulan termasuk langganan bulanan, sewa meteran, pajak PPN, dan komponen lainnya yang wajib dibayar sesuai dengan perjanjian,” ungkap Said.

Said juga menambahkan bahwa jika ada unsur ketidakjelasan atau ketidaktepatan informasi terkait biaya berlangganan yang diberikan oleh PDAM, baik secara subyektif maupun objektif, maka manajemen PDAM dapat diduga melanggar UUPK. “Konsumen berhak melakukan upaya hukum jika merasa dirugikan,” tegasnya.

Keluhan pelanggan PDAM Lamongan terkait biaya sewa meteran air ini menjadi sorotan, dan YLPK Jatim berkomitmen untuk terus memantau serta mengadvokasi hak-hak konsumen demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Emas Antam Tergelincir – RadarBangsa Lamongan
Pemdes Margorejo Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Desa Kebonharjo Kendal
Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Amankan 3,07 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditahan
Sadis! Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi Diungkap Polda Jatim
Hotel di Kediri Jadi Lokasi Rekonstruksi Mutilasi
Pelaku Mutilasi di Ngawi Ngaku Suami Siri, Tubuh Korban Ditemukan di Tiga Lokasi
PDAM Lamongan Viral, Netizen: Bayar Mahal, Airnya Kotor, Perlu Diusut
Kejahatan Mutilasi di Ngawi, Pelaku Dibekuk di Madiun, TKP di Hotel Kediri
Sewa Meteran Air PDAM Lamongan Jadi Sorotan, YLPK Jatim: Konsumen Punya Hak Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 20:49 WIB

Emas Antam Tergelincir – RadarBangsa Lamongan

Senin, 27 Januari 2025 - 19:35 WIB

Pemdes Margorejo Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Desa Kebonharjo Kendal

Senin, 27 Januari 2025 - 16:24 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Amankan 3,07 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditahan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:21 WIB

Sadis! Kasus Mutilasi Koper Merah di Ngawi Diungkap Polda Jatim

Senin, 27 Januari 2025 - 07:00 WIB

Hotel di Kediri Jadi Lokasi Rekonstruksi Mutilasi

Berita Terbaru

Harlah NU ke-102

Nasional

Alun-Alun Demak Dipadati Peserta Apel Harlah NU ke-102

Senin, 27 Jan 2025 - 21:03 WIB

Ilutrasi Emas Antam

Ekonomi

Emas Antam Tergelincir – RadarBangsa Lamongan

Senin, 27 Jan 2025 - 20:49 WIB