Simpan Sabu Dalam Jaket, Pelaku Ditangkap di Warkop

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdani bin Mudali (50 tahun), Ditangkap Satresnarkoba Polsek Ganding Sumenep Polres Sumenep Jawa Timur.

Hamdani bin Mudali (50 tahun), Ditangkap Satresnarkoba Polsek Ganding Sumenep Polres Sumenep Jawa Timur.

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Ganding Polres Sumenep, berhasil mengungkap pemilik barang (Pelaku) narkotika jenis Sabu-sabu bernama Hamdani bin Mudali, 50 tahun, warga Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi (Warkop) di Desa Rombiya Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Saat dilakukan penggeledahan, diketemukan Narkotika jenis sabu-sabu di saku jaket yang pakai oleh pelaku. Senin, (09/3/2020).

AKP Widiarti Setioningtyas, SH. Kasubbag Humas Polres Sumenep menyampaikan, Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kapolsek, melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan (Lahgun) narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Desa Rombiya Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Luar Biasa, Kabupaten Sumenep Banjir Prestasi Kini Kembali Mendapatkan Penghargaan Adipura 2022

“Sekira pukul 00.30 Wib dilakukan penyelidikan, ditemukan pelaku sedang berada di warung tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan didalam saku jaket yang dipakai oleh pelaku (Hamdani Bin Mudali),” jelasnya.

Baca Juga  Kapolri : Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI, Berantas TPPO

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) buah alat pipet yang terbuat dari kaca, satu pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukan kedalam lubang pipet dengan berat lebih kurang 0,33 gram. Satu buah alat sedotan terbuat dari plastik. Satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik. Satu unit Handphone Merk Polytron. Satu pocket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,42 gram, ditemukan dibawah tempat duduk sewaktu dilakukan penangkapan diwarung tersebut. Dan satu potong jaket warna coklat yang dipakai oleh pelaku.

Baca Juga  Sinergitas Polri - TNI, Bantu Korban Angin Puting Beliung di Sumenep

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(ONG)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB