SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Ganding Polres Sumenep, berhasil mengungkap pemilik barang (Pelaku) narkotika jenis Sabu-sabu bernama Hamdani bin Mudali, 50 tahun, warga Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi (Warkop) di Desa Rombiya Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Saat dilakukan penggeledahan, diketemukan Narkotika jenis sabu-sabu di saku jaket yang pakai oleh pelaku. Senin, (09/3/2020).
AKP Widiarti Setioningtyas, SH. Kasubbag Humas Polres Sumenep menyampaikan, Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kapolsek, melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan (Lahgun) narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Desa Rombiya Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
“Sekira pukul 00.30 Wib dilakukan penyelidikan, ditemukan pelaku sedang berada di warung tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan didalam saku jaket yang dipakai oleh pelaku (Hamdani Bin Mudali),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) buah alat pipet yang terbuat dari kaca, satu pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukan kedalam lubang pipet dengan berat lebih kurang 0,33 gram. Satu buah alat sedotan terbuat dari plastik. Satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik. Satu unit Handphone Merk Polytron. Satu pocket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,42 gram, ditemukan dibawah tempat duduk sewaktu dilakukan penangkapan diwarung tersebut. Dan satu potong jaket warna coklat yang dipakai oleh pelaku.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(ONG)