Simpan Sabu Seorang Tukang Parkir di Sukoharjo, di Ciduk Polisi

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol.Ignatius Agung Prasetyoko

Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol.Ignatius Agung Prasetyoko

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkotika di Jawa Tengah.

Seorang tukang parkir di Sukoharjo di ciduk Ditresnarkoba karena didapati menyimpan Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Tersangka berinisial YIR (22).

Gelar perkara dipimpin Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol.Ignatius Agung Prasetyoko di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang – Semarang, Selasa (18/8).

Baca Juga  Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Tiga Tersangka dengan BB 3 Kilogram Sabu

Dari gelar perkara tersebut diketahui YIR mengaku mendapatkan sabu dengan cara memesan dari COY pada Senin (29/7/2020) lalu. Tak lama setelah dipesan paketan sabu tersebut datang melalui JNE.

Tersangka YIR pun bergegas menyimpan sabu tersebut di pagar seng samping rumah tersangka di Genduren RT 02 RW 03 Kelurahan Gonilan Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo.

Dari Tersangka YIR polisi menyita 1 paket besar berisi sabu, 6 paket sabu dalam plastik klip trasnparan, 1 pipet kaca dan sedotan plastik warna hitam, 1 buah bong dan 1 buah handphone milik tersangka.

Baca Juga  Pemasangan Tiang Jaringan Internet di Desa Wilayah Kecamatan Turi Lamongan, Banyak Warga Komplin

Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2)  UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan bahwa sampai dengan bulan Agustus ini ada 1.210 kasus.

“Sampai dengan bulan agustus jumlah kasus selama tahun 2020 ada 1.210 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1497 kasus, untuk laki-laki yang terlibat sebanyak 1. 432 orang, perempuan 65 orang. Kriteria pekerjaan PNS berjumlah 5 orang, Polri 5 orang, swasta 786 orang, Tani 13 orang, Wiraswasta 300 orang, Mahasiswa 29 orang, Pelajar 21 orang, tidak ada pekerjaan sebanyak 131 orang.” tegasnya.

Baca Juga  Ceceran Tanah di Jalan Pemuda dan Jalan Basra, Dinas Damkar Bojonegoro Gerak Cepat Membersihkan

Ia menjelaskan kaitanya dengan tindak pidana yang pertama adalah pelaku yang memproduksi narkotika atau obat-obat keras termasuk jamu yang kedua pelaku yang mengedarkan narkotika.

(Nanik)

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB