PACITAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pacitan bersama satreskrim polres Ngawi, berhasil bekuk 4 dari 8 orang sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kota,Keempat pelaku curanmor tersebut dua diantaranya masih berusia dibawah umur.
Sindikat pelaku curanmor sebanyak 8(delapan)orang tersebut berasal dari Kabupaten Ngawi,yang beroperasi di lintas kota yang meliputi Madiun, Magetan, Ponorogo, Pacitan,dan Ngawi.
Untuk jumlah total pencurian yang mereka lakukan belum diketahui jumlah nya.terang kapolres Pacitan.Senin (2/3/2020).
Lebih lanjut Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto menambahkan,saat di Pacitan keempat pelaku mengaku telah melakukan pencurian Ranmor sejumlah 8 buah di 5 kecamatan meliputi kecamatan Tegalombo, Kebonagung, Arjosari, kecamatan Pacitan, dan kecamatan Nawangan,tuturnya.
Total Pelaku sindikat antar kota tersebut ada 8 pelaku, namun yang 4 lainnya saat ini telah ditetapkan menjadi DPO,sedangkan 4 yang terciduk, dua diantaranya masih pelajar dengan ini sial FEW (17) kelas 10 SMU Ngawi, dan ASW ( 13) pelajar SMP asal Ngawi,” jelas Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto.
Didik mengatakan modus sindikat curanmor tersebut ialah dengan mengunakan anak dibawah umur untuk menjadi mata-mata dan juga eksekutor,
Sementara yang lainnya mengikuti dengan mengendarai mobil avanza, yang digunakan untuk mengangkut Ranmor hasil curian.
“Aksi kejahatan mereka sudah berjalan mulai akhir desember 2019 lalu hingga 2020 ini. Untuk dua pelaku yang kami bawa ke maplores Pacitan semua nya anak di bawah umur, karena mereka yang melakukan pencurian di Pacitan,” ujarnya.
Kedua pelaku bawah umur ini sementara dijerat dengan pasal 363 tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karena masih bawah umur, satreskrim polres Pacitan masih berkomunikasi dengan Badan Pemasyarakatan terkait.pungkas Kapolres Pacitan. (Yuan)