SMSI Didorong Kawal UU ITE, Cegah Pembungkaman Pers

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , RadarBangsa.co.id — Pakar komunikasi dan anggota Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof Henri Subiakto, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak disalahgunakan sebagai alat membungkam kebebasan pers di era digital.

Hal itu disampaikan Prof Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang digelar SMSI Pusat secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Menurut Henri, UU ITE merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang telah melahirkan pola komunikasi dan perilaku hukum baru di masyarakat. “Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujarnya.

Data terbaru menunjukkan, jumlah pengguna internet di Indonesia telah menembus 191 juta orang, sedangkan pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. Dengan skala sebesar itu, kata Henri, UU ITE kini menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam kasus hukum di Indonesia.

Namun, Henri mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan UU ITE ketika diterapkan pada produk jurnalistik dan opini publik. “Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering terjadi salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap karya jurnalistik,” tegasnya.

Henri juga menyoroti fenomena media baru seperti podcast dan platform daring yang kini tumbuh pesat berkat kemudahan akses dan rendahnya biaya produksi. “Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” katanya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa media baru tetap wajib memegang teguh prinsip jurnalisme dan kode etik pers, terutama dalam hal verifikasi fakta dan objektivitas pemberitaan. “Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” tutur Henri.

Henri juga menyayangkan masih maraknya kasus kriminalisasi jurnalis dengan jeratan UU ITE, terutama ketika liputan mereka menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik. “Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” ungkapnya.

Di akhir paparannya, Henri menyerukan agar SMSI sebagai organisasi media siber terbesar di Indonesia berperan aktif mengawal revisi dan implementasi UU ITE. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak boleh menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan ruang publik.

“SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa,” tutupnya.

Berita Terkait

Songsong HPN 2026, SMSI Bedah Dampak UU ITE bagi Media Baru
Sidang Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Menguak Fakta Mengerikan
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Polres Sampang Percepat Pengusutan Kasus Penembakan Petugas SPBU
Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya
Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Kedungsoko
Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme
Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan
BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Songsong HPN 2026, SMSI Bedah Dampak UU ITE bagi Media Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:33 WIB

SMSI Didorong Kawal UU ITE, Cegah Pembungkaman Pers

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Sidang Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Menguak Fakta Mengerikan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Polres Sampang Percepat Pengusutan Kasus Penembakan Petugas SPBU

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya

Berita Terbaru

Anak-anak RA di Kabupaten Pasuruan mewarnai kain bermotif “anak bebek” dalam kegiatan Gerakan Nasional RA Membatik di GOR Raci, Bangil, Rabu (29/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pendidikan

Bupati Pasuruan Dukung Gerakan RA Membatik di Milad IGRA ke-23

Rabu, 29 Okt 2025 - 16:33 WIB