LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang Jawa Timur angkat bicara terkait pengerjaan Rehabilitasi bangunan SDN Barat 01 yang telah diduga tidak Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Spesifikasi, yang akhirnya harus dibongkar oleh Pihak CV. Cahaya Ismail.
“Kalau memang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau spesifikasi ya harus bertanggung jawab,” ucap Ketua Komisi D, Supratman, S.H, ketika dihubungi Radarbangsa.co.id melalui sambungan satelit nya, Jum’at (11/8).
Menurutnya ada tahapan tahapan dalam hal tersebut.
“Yang pertama tahapannya dibongkar, dan yang kedua tahapannya ya dihitung, Bisa mengembalikan itu”, jelasnya.
Dikatakannya, kalau proyek masih dalam masa pengerjaan, konsultan pengawas harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan nya.
“Jadi, kalau masih dalam masa pengerjaan seperti ini, konsultan pengawas harus lebih ketat”, ucap politisi PDIP ini.
Menurutnya, kalau memang tidak sesuai dengan RAB nya, maka harus disesuaikan. “Jadi harus dibongkar untuk disesuaikan dengan RAB nya”, tegasnya.