NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Satreskoba Polres Ngajuk berhasil mengamankan DPO pelaku pengedar pil doubel LL. Selasa (01/09)
Hasil pengembangan dari pelaku MA yang di amankan Polsek Jatikalen, dengan gerak cepat Satreskoba Polres Ngajuk menangkap Cak Aman di warung kopi di Dusun Cekel Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Nganjuk, Selasa sekira pukul 20.00 WIB
Dan pada penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna silver yang digunakan untuk transaksi, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam No. Pol S 3016 OAC dan penggeledahan dirumahnya pada saat itu kedapatan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir, 3 (tiga) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak serta 10 (sepuluh) butir yang disimpan dikamarnya.
Dari hasil pengembangan Satreskoba Polres Ngajuk, menginterogasi pelaku dan Cak Aman mengaku kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari saudara ML warga Jombang.
Kini pelaku di bawah ke Polres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku pengedar pil doubel di tahan di Mapolres Nganjuk beserta teman-temannya yang lain.
(Deny)