KEDIRI,RadarBangsa– Seorang oknum pembina Pramuka berhasil diringkus petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kediri.
Pasalnya, pria berinisial SH (23) tersebut terbukti mencabuli sejumlah muridnya saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka, dengan modus memanggil satu persatu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar Pramuka.
Setelah di dalam ruangan, pelaku kemudian memeluk dan menciumi korban. Kejadian tak senonoh itu diduga terjadi berulangkali. Sementara korban tidak berani melawan karena pelaku adalah oknum pembina Pramuka.
Pria yang tinggal di Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri tersebut ditangkap setelah dua korbannya Mawar (14) dan Melati (15) melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri. Selanjutnya pihak DP2KBP3A Kabupaten Kediri meneruskan laporan korban kepada Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., MH mengatakan, pengungkapan kasus pancabulan itu berkat sinergitas dengan DP2KBP3A. Pihaknya menghimbau suapaya masyarakat tidak segan untuk melapor apabila menjumpai kasus seperti ini.
“Ada dinas terkait yang bisa menerima dan membantu memberikan konseling sosialisasi. Jadi jangan ragu, identitas si anak tentu kita jaga,” tutur Kapolres.
Ketika ditanya, tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap anak didiknya, SH berdalih tidak kuat menahan hawa nafsu. “Saya cuma menciumi saja pak. Saya nafsu,” ucapnya.
Keterangan terus terang SH tidak menyurutkan niat kepolisian untuk menindak. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong seragam pramuka lengan panjang warna coklat dan 1 (satu) potong rok pramuka panjang warna coklat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam tindak pidana ayat 1, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (CS/bub)