Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pembina Pramuka Cabuli Anak Didiknya

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan

Pelaku pencabulan

KEDIRI,RadarBangsa– Seorang oknum pembina Pramuka berhasil diringkus petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kediri.

Pasalnya, pria berinisial SH (23) tersebut terbukti mencabuli sejumlah muridnya saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka, dengan modus memanggil satu persatu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar Pramuka.

Setelah di dalam ruangan, pelaku kemudian memeluk dan menciumi korban. Kejadian tak senonoh itu diduga terjadi berulangkali. Sementara korban tidak berani melawan karena pelaku adalah oknum pembina Pramuka.

Baca Juga  Peserta CPNS Hampir Melahirkan Saat Ikuti Tes, ini Kata Kepala BKD Kediri

Pria yang tinggal di Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri tersebut ditangkap setelah dua korbannya Mawar (14) dan Melati (15) melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri. Selanjutnya pihak DP2KBP3A Kabupaten Kediri meneruskan laporan korban kepada Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., MH mengatakan, pengungkapan kasus pancabulan itu berkat sinergitas dengan DP2KBP3A. Pihaknya menghimbau suapaya masyarakat tidak segan untuk melapor apabila menjumpai kasus seperti ini.
“Ada dinas terkait yang bisa menerima dan membantu memberikan konseling sosialisasi. Jadi jangan ragu, identitas si anak tentu kita jaga,” tutur Kapolres.

Baca Juga  Kasus korupsi Herman Heri dan Achsanul Qasasi jadi pertayaan, IPW : KPK jangan takut untuk memanggil dan memeriksa

Ketika ditanya, tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap anak didiknya, SH berdalih tidak kuat menahan hawa nafsu. “Saya cuma menciumi saja pak. Saya nafsu,” ucapnya.

Keterangan terus terang SH tidak menyurutkan niat kepolisian untuk menindak. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong seragam pramuka lengan panjang warna coklat dan 1 (satu) potong rok pramuka panjang warna coklat.

Baca Juga  Tingkatkan Soliditas PJI Kediri Raya Buka Bareng Dengan TNI Polri

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam tindak pidana ayat 1, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (CS/bub)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB