LUMAJANG, Radarbangsa.co.id – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan di Jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pelakunya adalah berinisial JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Informasi dihimpun media ini dari polisi, JI ditangkap saat berada dirumahnya, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor Yamaha Zupiter di area persawahan sendirian,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3/2024) melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto.
Ipda Sugiarto mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan motor. Korban Randa Fita (46) warga Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Candipuro mengaku kehilangan motor Yamaha pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Awalnya korban sedang mengambala bebek di area persawahan jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor dengan kondisi motor terkunci stir. Motor ditinggal korban ke sawah yang berjarak 500 meter. Setelah selesai korban kembali dan mendapati motornya hilang,” ujarnya.
Ia menuturkan, tersangka JI ini merupakan residivis Pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Untuk barang buktinya, kami telah menyita sepeda motor Yamaha Zupiter dan uang hasil penjualan motor Rp 133.000,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini kasus ini masih kita dalami,” tandas Ipda Sugiarto.