Tampang Pelaku Curanmor Area Persawahan Lumajang, Keok di Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa)

JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa)

LUMAJANG, Radarbangsa.co.id – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan di Jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pelakunya adalah berinisial JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Informasi dihimpun media ini dari polisi, JI ditangkap saat berada dirumahnya, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor Yamaha Zupiter di area persawahan sendirian,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3/2024) melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto.

Ipda Sugiarto mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan motor. Korban Randa Fita (46) warga Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Candipuro mengaku kehilangan motor Yamaha pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Awalnya korban sedang mengambala bebek di area persawahan jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor dengan kondisi motor terkunci stir. Motor ditinggal korban ke sawah yang berjarak 500 meter. Setelah selesai korban kembali dan mendapati motornya hilang,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka JI ini merupakan residivis Pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Untuk barang buktinya, kami telah menyita sepeda motor Yamaha Zupiter dan uang hasil penjualan motor Rp 133.000,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini kasus ini masih kita dalami,” tandas Ipda Sugiarto.

Berita Terkait

Kapolsek Tikung Tanam Jagung Serentak di Balongwangi Lamongan, Dorong Swasembada 2025
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Polsek Tikung Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Lamongan Diminta Aktif Jaga Lingkungan
Polsek Tikung Intensifkan Patroli Objek Vital di Lamongan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Pusat Keramaian
Polsek Tikung Gelar Commander Wish Pagi, Warga Lamongan Terbantu Saat Jam Sibuk
Polsek Tikung Gelar Patroli Dialogis, Warga Perumahan Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Polsek Tikung Gelar Patroli Malam di SPBU, Bank, dan Masjid Namira Lamongan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolsek Tikung Tanam Jagung Serentak di Balongwangi Lamongan, Dorong Swasembada 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Polsek Tikung Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Lamongan Diminta Aktif Jaga Lingkungan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Polsek Tikung Intensifkan Patroli Objek Vital di Lamongan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Pusat Keramaian

Berita Terbaru

Suasana duka saat BPBD Bangkalan mendatangi keluarga korban untuk memberikan dukungan dan pendampingan di rumah duka. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Tragedi Runtuhnya Ponpes di Sidoarjo,Bangkalan Kehilangan 10 Putra Terbaiknya

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:44 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim bersama Wakil Bupati Fauzan Ja’far memimpin rapat koordinasi CSR bersama para pengusaha di Bangkalan, Rabu (8/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

CSR Perusahaan di Bangkalan Akan Didorong untuk Prioritas Pembangunan Daerah

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:34 WIB

Politik - Pemerintahan

Bangkalan Meriahkan Hari Jadi ke-494 dengan Gowes

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:17 WIB