Tampang Pelaku Curanmor Area Persawahan Lumajang, Keok di Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa)

JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa)

LUMAJANG, Radarbangsa.co.id – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan di Jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pelakunya adalah berinisial JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Informasi dihimpun media ini dari polisi, JI ditangkap saat berada dirumahnya, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor Yamaha Zupiter di area persawahan sendirian,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3/2024) melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto.

Ipda Sugiarto mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan motor. Korban Randa Fita (46) warga Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Candipuro mengaku kehilangan motor Yamaha pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Awalnya korban sedang mengambala bebek di area persawahan jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor dengan kondisi motor terkunci stir. Motor ditinggal korban ke sawah yang berjarak 500 meter. Setelah selesai korban kembali dan mendapati motornya hilang,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka JI ini merupakan residivis Pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Untuk barang buktinya, kami telah menyita sepeda motor Yamaha Zupiter dan uang hasil penjualan motor Rp 133.000,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini kasus ini masih kita dalami,” tandas Ipda Sugiarto.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
1.298 Personel Polri Digeser ke TPS di Sidoarjo untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Apel Penertiban APK Serentak di Kecamatan Tikung
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Polsek Tikung Polres Lamongan Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Apel Penertiban APK Serentak di Kecamatan Tikung

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB