LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Lembaga antirasuah itu memeriksa M. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamongan tahun 2017, selama sekitar tiga jam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, Sabtu (4/10/2025).
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Tim penyidik KPK disebut mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan yang menyoroti proses pelaksanaan proyek gedung tujuh lantai tersebut—proyek bernilai miliaran rupiah yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik di Lamongan.
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan pemeriksaan itu. Ia menyebut, kliennya kooperatif dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi.
“Benar, Pak Wahyudi diperiksa KPK sekitar tiga jam, dari pukul sembilan sampai dua belas siang. Ada sekitar sepuluh pertanyaan yang disampaikan penyidik,” ujar Ridlwan saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan di Lapas Lamongan.
Meski enggan merinci isi pertanyaan, Ridlwan memastikan pemeriksaan berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi ranah penyidik.
“Untuk detail pertanyaan tentu kami tidak bisa sampaikan karena itu bagian dari kewenangan penyidik. Prosesnya saat ini masih dalam tahap penyidikan, jadi kami hormati mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Saat disinggung apakah akan ada pemeriksaan lanjutan, Ridlwan menyebut belum ada pemberitahuan resmi dari lembaga antikorupsi itu. Namun, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Belum ada jadwal lanjutan sejauh ini. Pak Wahyudi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan sesuai apa yang beliau tahu, lihat, dan alami sendiri, tanpa tambahan atau pengurangan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai sempat mencuat karena proyek tersebut dikabarkan mengalami kejanggalan pada tahap perencanaan dan penganggaran. Gedung itu dirancang sebagai ikon baru pemerintahan daerah dan simbol pelayanan publik modern, namun sejak awal pembangunannya dikaitkan dengan dugaan mark-up nilai kontrak dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Ridlwan menyebut, kliennya berharap proses hukum ini bisa segera tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Pak Wahyudi hanya berharap perkara ini segera selesai. Beliau sudah cukup lama menunggu kejelasan hukum dan ingin semuanya terang benderang,” tandasnya.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap Wahyudi menjadi sinyal bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek gedung yang sempat disebut sebagai megaproyek kebanggaan Pemkab Lamongan itu.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus bersikap kooperatif,” pungkas Ridlwan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin