LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – PT. Multiusaha Baroka (MUB) secara resmi mengajukan sanggahan terhadap hasil lelang pengadaan bahan kimia yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan. Sanggahan ini diajukan setelah perusahaan dinyatakan gugur pada 5 Februari 2025 dalam proses lelang yang berlangsung sejak 21 Januari hingga 7 Februari 2025.
Dalam pengumuman hasil lelang, CV. Nabilah Artha Jaya dinyatakan sebagai pemenang. Direktur PT. Multiusaha Baroka, H. Sadiq ST, melalui Head Marketing Sueb Afif, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penetapan pemenang tender dengan nomor 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025.
“Kami merasa keputusan ini tidak wajar. Kami menduga ada indikasi persekongkolan dalam penetapan pemenang tender. CV. Nabilah Artha Jaya diumumkan sebagai pemenang, padahal perusahaan kami mengajukan penawaran dengan harga yang jauh lebih rendah,” ungkap Afif, Sabtu (15/2/2025).
Menurut Afif, CV. Nabilah Artha Jaya mengajukan penawaran sebesar Rp. 2.349.406.713,75, sementara PT. Multiusaha Baroka menawar dengan harga lebih rendah, yakni Rp. 1.958.175.000. Meski telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang disyaratkan, PT. Multiusaha Baroka tetap dinyatakan gugur, sedangkan pemenang tender adalah perusahaan yang hanya berstatus sebagai supplier, bukan produsen.
Pada 14 Februari 2025, PT. Multiusaha Baroka resmi mengajukan sanggahan dengan menyertakan kronologi dan bukti terkait proses lelang yang dianggap tidak transparan. Afif menegaskan bahwa dalam sanggahan tersebut terdapat 10 poin yang mengkritisi ketidakterbukaan dalam proses lelang di lingkungan Pemkab Lamongan.
“Salah satu poin yang kami sanggah adalah tuduhan bahwa kami tidak melampirkan spesifikasi teknis barang sesuai contoh, brosur, dan gambar. Padahal, kami sudah memiliki dokumen tersebut jauh sebelum mengikuti tender. Hal ini dapat dibuktikan dalam Company Profile (COMPRO) kami,” jelasnya.
Selain itu, PT. Multiusaha Baroka juga membantah tuduhan bahwa mereka tidak melampirkan surat dukungan dari pabrik, agen, atau distributor dengan legalisir dan stempel basah. Afif menegaskan bahwa sejak penyerahan dokumen penawaran ke Pokja PDAM Lamongan pada 25 Januari 2025, dokumen dukungan dari pabrik sudah disertakan.
“Kami bekerja sama dengan perusahaan besar di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan bahan kimia dalam jumlah besar. Surat dukungan yang kami gunakan sah dan diakui secara internasional,” tambahnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, PT. Multiusaha Baroka telah mengirimkan tembusan surat sanggahan ke berbagai lembaga terkait, termasuk Kepala LPSE Provinsi Jawa Timur, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, BPKP Provinsi Jawa Timur, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Dandoko, ketika dikonfirmasi, menyarankan agar hal ini diklarifikasi langsung kepada pihak PDAM.
“Untuk proses lelang paket tersebut, silakan langsung menghubungi Panitia Lelang di PDAM, karena proses pengumuman lelang hingga penetapan pemenang dilakukan oleh mereka, bukan oleh Pokja UKPBJ Lamongan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabag Teknis PDAM Lamongan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alfian, juga memberikan tanggapan serupa. “Untuk informasi lebih jelas, silakan menghubungi Pokja Lelang. Posisi saya sebagai PPK hanya menerima hasil yang sudah ditetapkan oleh Pokja,” katanya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin