Terbongkar! Kafe di Lamongan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur dan Tabrak Perda

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Lamongan melakukan razia miras di salah satu kafe.(Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

Petugas Satpol PP Lamongan melakukan razia miras di salah satu kafe.(Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali menggencarkan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam. Operasi penertiban yang digelar Jumat malam, 12 Desember 2025, menyasar kawasan Kecamatan Sukodadi, wilayah yang belakangan ramai dikeluhkan warga karena maraknya aktivitas kafe yang diduga melanggar aturan.

Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin di sejumlah kafe, di antaranya Woles Cafe, Embun Pagi, Kejora Ines, Sella Cafe, serta Embun Pagi 2. Selain miras, warga juga mengadukan keberadaan pramusaji atau lady companion (LC) yang kerap nongkrong hingga larut malam, serta dugaan penyalahgunaan ruang karaoke untuk praktik prostitusi terselubung.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, empat dari lima kafe sasaran diketahui sudah tutup. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kebocoran informasi razia. Di Woles Cafe, Satpol PP masih mendapati aktivitas operasional dan berhasil mengamankan barang bukti berupa bir, arak, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika sejumlah LC terlihat berhamburan keluar dari area kafe. Ironisnya, beberapa di antaranya diduga masih berusia di bawah umur, sehingga memperkuat kekhawatiran warga akan dampak sosial yang ditimbulkan.

Petugas kemudian memperluas razia ke deretan kafe di sepanjang jalur nasional Lamongan–Babat. Hasilnya, kafe-kafe di jalur tersebut juga telah tutup sebelum petugas datang, diduga untuk menghindari penindakan.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Puput Wisnu, menegaskan bahwa operasi ini berfokus pada penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Razia ini kami lakukan berdasarkan laporan warga, khususnya dari Desa Sukodadi. Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari langkah antisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri agar daerah menekan aktivitas yang berpotensi melanggar ketertiban umum,” ujar Puput.

Ia menjelaskan, kafe yang kedapatan menjual miras akan dikenai tindakan penyitaan dan pemiliknya dipanggil ke kantor Satpol PP pada awal pekan depan. Sementara kafe yang tutup saat razia tetap akan disurati dan diberikan pembinaan.

“Penjualan minuman beralkohol di Lamongan pada prinsipnya diperbolehkan, tetapi wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Penegakan ini kami lakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru