LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali menggencarkan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam. Operasi penertiban yang digelar Jumat malam, 12 Desember 2025, menyasar kawasan Kecamatan Sukodadi, wilayah yang belakangan ramai dikeluhkan warga karena maraknya aktivitas kafe yang diduga melanggar aturan.
Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin di sejumlah kafe, di antaranya Woles Cafe, Embun Pagi, Kejora Ines, Sella Cafe, serta Embun Pagi 2. Selain miras, warga juga mengadukan keberadaan pramusaji atau lady companion (LC) yang kerap nongkrong hingga larut malam, serta dugaan penyalahgunaan ruang karaoke untuk praktik prostitusi terselubung.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, empat dari lima kafe sasaran diketahui sudah tutup. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kebocoran informasi razia. Di Woles Cafe, Satpol PP masih mendapati aktivitas operasional dan berhasil mengamankan barang bukti berupa bir, arak, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika sejumlah LC terlihat berhamburan keluar dari area kafe. Ironisnya, beberapa di antaranya diduga masih berusia di bawah umur, sehingga memperkuat kekhawatiran warga akan dampak sosial yang ditimbulkan.
Petugas kemudian memperluas razia ke deretan kafe di sepanjang jalur nasional Lamongan–Babat. Hasilnya, kafe-kafe di jalur tersebut juga telah tutup sebelum petugas datang, diduga untuk menghindari penindakan.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Puput Wisnu, menegaskan bahwa operasi ini berfokus pada penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Razia ini kami lakukan berdasarkan laporan warga, khususnya dari Desa Sukodadi. Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari langkah antisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri agar daerah menekan aktivitas yang berpotensi melanggar ketertiban umum,” ujar Puput.
Ia menjelaskan, kafe yang kedapatan menjual miras akan dikenai tindakan penyitaan dan pemiliknya dipanggil ke kantor Satpol PP pada awal pekan depan. Sementara kafe yang tutup saat razia tetap akan disurati dan diberikan pembinaan.
“Penjualan minuman beralkohol di Lamongan pada prinsipnya diperbolehkan, tetapi wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Penegakan ini kami lakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








