SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Ternyata 3 pelaku penjambretan Handpone terhadap Nurlaili 19 warga dusun Mandangin Desa Aengsareh Sampang Madura Jawa Timut berasal dari dusun Ruberuh Desa Gunung Maddah (bukan Desa Taddan-red)
Ketiga pelaku tersebut dengan inisial MRM 19, IW usia 24 dan MAM 15 masih berststus pelajar dan ketiganya warga dusun Ruberuh Desa Gunung Maddah
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra SIK MH saat rilis di depan lobi Mapolres Sampang rabu 26/2, peristiwa penjambretan terjadi senin malam 24/2
“Ketiga tersangka berasal dari dusun Ruberuh Desa Gunung Maddah Sampang,”ujar AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra SIK MH rabu 26/2
Di jelaskan Sedang bersama saudaranya Nurlailis melintas di jalan Rajawali III, tidak merasa kalau saat perjalanan dari jalan raya Desa Aengsareh di kuntit oleh 3 pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario warna orange kombinasi hitam bernomor M 5003 PQ
Dalam perjalanan korban berbicara dengan pacarnya melalui HP yang diselipkan di telinga kiri, ketiga pelaku berusaha memepet korban
Tidak ingin menyia nyiakan kesempatan, pelaku yang berada di boncengan paling belakang menggasak HP ditelinga kiri korban dan langsung tancap gas
Merasa HP nya di jambret orang tak dikenal, korban berteriak sambil mengejar pelaku
Mendengar teriakan korban warga sekitar membantu mengejar hingga satu pelaku tertangkap
Dua pelaku yang lain tertangkap warga saat bersembunyi di kuburan di kampung Embong anyar jalan Makboel Kelurahan Polagan Sampang
Barang bukti yang didapat petugas 1unit Sepeda Motor Vario warna orange kombinasi hitam dengan plat nomor M 5003 PQ
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 5 tahun. (Her)