SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Lambannya penanganan proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan di Polsek Lenteng, Polres Sumenep, membuat Ach. Haris salah seorang korban tindak pidana penganiayaan kecewa.
Bahkan menurut pengakuan Haris, pelaku penganiayaan tersebut masih berkeliaran.
Anehnya, selama satu bulan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Ia baru merima SP2HP kemarin setelah diminta sendiri ke Polsek Lenteng.
Haris juga mengatakan, ia mengalami luka parah di bagian kepala dengan dahi di jahit dan muka lebam akibat penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku AS bahkan juga sempat di visum.
“Laporan sudah satu bulan tapi pelaku masih belum di tahan hingga sekarang, SP2HP juga baru saya terima setelah saya minta”, Tutur Haris, Minggu (30/4/2023).
Haris menjelaskan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan terhadap dirinya terjadi di rumahnya sendiri pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 11:45 WIB yang beralamat di Dusun Gutogu Desa Poreh Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Menjadikan penganiayaan tersebut berawal saat dirinya melihat Juhairiyah (Istri AS) sedang membenturkan kepalanya sendiri ke dinding tembok rumahnya secara berulang.
Melihat Juhairiyah membenturkan kepalanya sendiri ke tembok, tanpa berpikir panjang Haris merangkulnya dengan maksud menyelamatkan Juhairiyah.
“Dia mencoba mau bunuh diri dengan membenturkan kepalanya ke tembok rumah saya”, Terangnya
Namun lanjut Haris, tiba – tiba saja AS datang dari arah belakang langsung memegang krah bajunya dan memukul kepalanya dengan kepalan tangannya secara bertubi – tubi.
Meski menerima beberapa pukulan di kepala dan wajah dari AS, dia (Haris) tidak berusaha untuk melakukan perlawanan hingga jatuh pingsan akibat dari pukulan yang membabi buta, Terangnya.
Dampak dari pukulan tersebut, dirinya mengalami luka di dahi dengan beberapa jahitan, bibir bagian dalam pecah, pipi lebam serta kepala bagian atas juga mengalami luka.
“Jadi saya di pukul dengan kepalan tangannya yang jarinya penuh dengan cincin hingga dahi saya pecah dan di jahit”, Jelas Haris.
Atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga AS, sebagai korban Haris melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Lenteng guna mendapatkan kepastian hukum.
Dengan tanda bukti lapor Nomor: LP/02/III/2023/SUMENEP/SPKT tertanggal 27 Maret 2023 lalu.
“Sebagai korban saya berharap Pihak Polsek tidak setengah hati menangani kasus ini, segera tahan pelaku”, Pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Lenteng AKP Bondan Wibowo, S.H, melalui Penyidik AIPDA Candra Kurniawan, S.H, mengatakan, Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Haris sudah masuk tahap sidik.
Pengajuan gelar perkara menurut Candra sapaan akrab, sudah di ajukan ke Polres tinggal menunggu jadwal gelar perkaranya kapan.
“Pengajuan gelar sudah saya masukkan tinggal menunggu saja, Saya tidak bisa memaksa polres harus cepat cepat, jadwal yang tentukan bukan saya”, Pungkasnya, Minggu (30/4/2023).