Terekam CCTV Curi Anak Tangga, Dua Pria Sidokapasan Dibekuk

- Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anang Jatmiko (39) dan Syahroni Firmansyah (37) dibekuk anggota Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Kedua pria warga Sidokapasan belakang pasar No.11 Surabaya ini ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian anak tangga aluminium milik korabn Hartono Widjaya warga Kenjeran Surabaya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 450 ribu.

Kedua pelaku ini kami tangkap berdasarkan laporan korban, LP-B/ 306/ VII/ RES.1.8/ 2021// RESKRIM/ SURABAYA/ SPKT POLSEK TAMBAKSARI, tanggal 06 AGUSTUS 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan dengan datang ke TKP dan juga melakukan pengumpulan bahan keterangan saksi – saksi dan di dapa keterangan dari adanya petunjuk rekaman CCTV yang di ketahui ciri – ciri kedua pelaku serta identitas sepeda motor yang di gunakannya,” sebut Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar.

Baca Juga  Mayat Perempuan Terbakar Gegerkan Warga Lamongan, Diduga Korban Perampokan

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu juga menjalaskan, setelah empat hari melakukan penyidikan akhirnya Selasa 10 Agustus 2021 sekiatar pukul 15.00 WIB, pelaku Anang Jatmiko berhasil kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

Berbekal dari pengakuan Anang, selanjutnya pada 12 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB, anggota kami juga berhasil mengamankan pelaku Syahroni Firmansyah. Syahroni ditangkap di warkop di wilayah Kapasan Surabaya.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengungkap Sindikat Penjualan Senjata Api Ilegal antar Provinsi

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku, barang curian berupa 1 (satu) buah anak tangga tersebut telah di jual kepada seseorang tidak dikenal di Jalan Gembong Surabaya dengan harrga laku sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan telah di bagi dua masing – masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000 ribu,” beber Akhyar.

Akibat ulahnya tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Fif)

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan
Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas
Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras
Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan
Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku
Kejati Kalbar Bongkar Penyimpangan Dana Hibah Gereja di Sintang
Pemkab Lamongan Angkat Bicara soal Putusan PTUN Staf Turi
Kasus Administrasi Staf Kecamatan Turi Lamongan Masuk Babak Baru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:45 WIB

Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:41 WIB

Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:18 WIB

Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:18 WIB

Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku

Berita Terbaru