LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang digelar Selasa (12/8/2025) pagi di Pendopo Lokatantra. Kegiatan ini merupakan kerja sama tahunan antara Pemerintah Kabupaten Lamongan, TP PKK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, yang hadir langsung menyerahkan dokumen pernikahan kepada seluruh pasangan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warga.
“Kolaborasi rutin tahunan antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga,” tutur Yuhronur yang akrab disapa Pak Yes.
Ia juga mengingatkan pentingnya legalitas pernikahan secara hukum karena berdampak pada berbagai aspek kehidupan keluarga. “Saya tekankan bahwa dokumen legalitas pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya,” jelasnya.
Selain buku nikah, para peserta itsbat juga menerima Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran bagi yang telah memiliki anak. TP PKK Kabupaten Lamongan turut memberikan hantaran gratis kepada seluruh pasangan.
Ketua Pelaksana Itsbat Nikah Terpadu 2025, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa seluruh pasangan telah melalui proses sidang sejak Juli 2025. “Dari 31 pasangan yang mendaftar, seluruhnya berhasil memenuhi syarat yang ditentukan,” terangnya.
Ia menambahkan, persyaratan tersebut meliputi status sebagai warga asli Lamongan dan pernikahan dengan istri pertama. Dari hasil pendataan, pasangan termuda adalah Rio Afansyah (19) dan Ilda Ayu Lestari (21) dari Kecamatan Brondong. Sementara pasangan tertua adalah Yudi Marliat Putra (58) dan Husnul Faridah (33) dari Kecamatan Glagah.
Pada kesempatan tersebut, panitia memberikan penghargaan kepada kecamatan dengan jumlah peserta itsbat terbanyak. Kecamatan Brondong menempati urutan pertama dengan delapan pasangan, disusul Kecamatan Kedungpring dengan lima pasangan.
Program itsbat nikah terpadu ini digelar untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di catatan sipil. Dengan pengesahan ini, mereka mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin