Terpidana M Zaenuri dan Rudjito Kembalikan Uang Negara Senilai Rp 964.952 juta ke Kejari Lamongan

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lamongan menerima uang kerugian negara senilai Rp 964.952 juta lebih, yang dikembalikan dari dua terpidana M Zaenuri dan Rudjito dalam kasus korupsi pengurukan (Dok Foto IST)

Kejaksaan Negeri Lamongan menerima uang kerugian negara senilai Rp 964.952 juta lebih, yang dikembalikan dari dua terpidana M Zaenuri dan Rudjito dalam kasus korupsi pengurukan (Dok Foto IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan menerima uang kerugian negara senilai Rp 964.952 juta lebih, yang dikembalikan dari dua terpidana M Zaenuri dan Rudjito dalam kasus korupsi pengurukan di Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga narapidana ke kantor Kejaksaan Lamongan. Pengembalian uang itu dilakukan usai dua terpidana divonis 4 tahun penjara denda Rp. 200 juta dan subsider 6 bulan oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati mengatakan, pada hari ini Jum’at (22 /7) telah dilakukan penyetoran biaya perkara, denda dan uang pengganti terhadap terdakwa Mohammad Zaenuri sebesar Rp 900 juta lebih.

“Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 21/PID SUS-TPK/2022/ PN.SBY Tanggal 27 Juni 2022, terdakwa M Zaenuri terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” ucap Kajari Lamongan.

Kajari menjelaskan, sebelumnya terdakwa M Zaenuri divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa handphone merk Samsung Note 9 sebanyak 1 unit dirampas untuk negara,” tandas Kajari.

Barang bukti lainnya, tambah Kajari, PC merk Cashing Brizz sebanyak 1 unit, dan 1 peralatan theodolite dipergunakan untuk perkara lain. Juga 1 lembar kwitansi untuk uang muka pembayaran kendaraan mobil pajero Sport dengan Nomor Polisi S 1966 MC sebesar Rp. 300 juta.

“Satu lembar kwitansi untuk pembayaran kendaraan sepeda motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS AT dengan nomor Polisi S 4372 LZ sebesar Rp. 20 juta 000,00. tanggal 09 Juli 2021 terlampir dalam berkas perkara,” ucapnya.

Selanjutnya, imbuh dia, uang sebesar Rp. 1.613.375,00, dan uang sebesar Rp. 90 juta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Membebankan kepada M Zaenuri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 564.946.073,73 juta. Dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun. Juga menetapkan agar terdakwa M Zaenuri agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.,” ungkapnya.

Kajari menambahkan, sedangkan untuk terdakwa Rudjito, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/PID.SUS-TPK/2022/ PN.SBY Tanggal 27 Juni 2022, terdakwa Rudjito juga divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.
200 juta.

Menurut Kajari, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 ini, Kejaksaan Lamongan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih dari kasus pengurukan. Ini adalah tuqas yang harus kita jalankan bersama-sama, tentunya juga harus sesuai dengan kewenangan kita,” tutupnya.

Berita Terkait

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:55 WIB

P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berjabat tangan dengan peserta usai rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terkait APBD 2026 di Gedung DPRD Lamongan, Selasa (21/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Eksekutif Lamongan Pastikan APBD 2026 Pro Masyarakat

Selasa, 21 Okt 2025 - 20:02 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Langkah Berani Purbaya Guncang Panggung Politik Nasional

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:53 WIB