Tim Resmob Rajawali 19 Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda Pengedar Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan pemuda pengedar Narkoba,Nasib Sial bagi pengedar narkoba ini. Belum sempat mengantar pesanan sabu ke temannya, dia sudah tertangkap polisi di tempat kos-nya. Ia pun kini harus menikmati hari-harinya di dalam penjara.

Pengedar itu bernama Tedy Sugiarto (25) asal Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Marikit, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang Tengah, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca Juga  Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi

Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan Tedy ditangkap petugas Satresnarkoba saat berada di dalam kamar kos, Desa Bedahlawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.

“Barang bukti yang diamankan sabu 0,29 gram, seperangkat alat isap, Handphone dan uang tunai Rp50 ribu,” kata Rony Yunimantara, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga  Sosialisasi Empat Pilar di Nganjuk, Apresiasi Yahya Zaini pada Pembangunan Infrastruktur di Era Jokowi

Menurut Rony, penangkapan pekerja serabutan itu atas dasar informasi masyarakat jika di wilayah Kertosono ada transaksi narkotika sabu-sabu. Setelah diselidiki, ternyata pelakunya adalah Tedy. Polisi kemudian menangkap dan menggeledah kamar kostnya.

“Semua barang bukti yang diamankan tergeletak di lantai kamar kos pelaku,” ucapnya.

Kepada polisi, Tedy mengakui bahwa cristal haram tersebut adalah pesanan dari temanya yang saat ini masih pengembangan petugas. Sedangkan barang haram itu didapat dengan cara membeli dari Andik asal Surabaya.

Baca Juga  Pelaku Pengeroyokan Pemuda Simbatan Lamongan Ditangkap Polisi, ini Orangnya

Atas perbuatannya, tersangka Tedy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Deny)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB