TPPO Kembali Terjadi di Sidoarjo, Ini Modusnya

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Modus penjaga tawarkan esek esek, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Sidoarjo.

Kali ini menimpa Mawar (sebutan nama) seorang pelajar berumur 16 tahun warga Krian yang dijual kepada lelaki hidung belang oleh tersangka ES (45) penjaga penginapan Ganesha, Bungurasih.

Kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya TPPO dengan cara melakukan eksploitasi seksual yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga  Kapolresta Sidoarjo Sampaikan Peningkatan Drastis Kasus Kriminalitas di Akhir Tahun 2023

Dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese, Senin (3/7/2023) di Mapolresta Sidoarjo, bahwa pelaku ES (45) ini merupakan penjaga penginapan Ganesha di kawasan Bungurasih dan menginginkan ada tambahan pundi-pundi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Lanjutnya, secara kebetulan Mawar yang lulusan SMP ini kenal dengan anak dari pelaku. Dari perkenalan itulah, ES memberikan iming-iming uang penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hari kepada Mawar untuk ikut kerja dengannya. “Alhasil, si Mawar inipun mau dan disuruh ES berfoto dengan pose pakaian terbuka untuk bisa ditampilkan di aplikasi MiChat,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolresta Sidoarjo Pimpin Upacara Dirgahayu RI Ke-77

Tambah Kapolresta Sidoarjo, sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu/per tamu. Dalam keseharian, rata-rata per hari ada 1 sampai 4 tamu. “Jika pendapatan Rp200 ribu, tersangka mengambil Rp50 ribu dan untuk pendapatan Rp400 ribu, tersangka mengambil Rp100 ribu. Selain itu tersangka juga menarik biaya kamar Rp200 ribu sehari dan untuk biaya laundry sebesar Rp100 ribu bila korban melaundry,” terang Kusumo.

Baca Juga  Kapolda Sulteng dan Kadiv Propam Mabes Polri Geram dengan Ulah Kapolsek Parigi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB