TPPO Kembali Terjadi di Sidoarjo, Ini Modusnya

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Modus penjaga tawarkan esek esek, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Sidoarjo.

Kali ini menimpa Mawar (sebutan nama) seorang pelajar berumur 16 tahun warga Krian yang dijual kepada lelaki hidung belang oleh tersangka ES (45) penjaga penginapan Ganesha, Bungurasih.

Kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya TPPO dengan cara melakukan eksploitasi seksual yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

Dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese, Senin (3/7/2023) di Mapolresta Sidoarjo, bahwa pelaku ES (45) ini merupakan penjaga penginapan Ganesha di kawasan Bungurasih dan menginginkan ada tambahan pundi-pundi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Lanjutnya, secara kebetulan Mawar yang lulusan SMP ini kenal dengan anak dari pelaku. Dari perkenalan itulah, ES memberikan iming-iming uang penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hari kepada Mawar untuk ikut kerja dengannya. “Alhasil, si Mawar inipun mau dan disuruh ES berfoto dengan pose pakaian terbuka untuk bisa ditampilkan di aplikasi MiChat,” ujarnya.

Tambah Kapolresta Sidoarjo, sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu/per tamu. Dalam keseharian, rata-rata per hari ada 1 sampai 4 tamu. “Jika pendapatan Rp200 ribu, tersangka mengambil Rp50 ribu dan untuk pendapatan Rp400 ribu, tersangka mengambil Rp100 ribu. Selain itu tersangka juga menarik biaya kamar Rp200 ribu sehari dan untuk biaya laundry sebesar Rp100 ribu bila korban melaundry,” terang Kusumo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 19:34 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Berita Terbaru

SU pelaku saat diamankan Polisi (ist)

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Nov 2024 - 19:34 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, melakukan inspeksi ke beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Pamekasan (hms)

Politik - Pemerintahan

Pj Gubernur Jatim Adhy Tinjau TPS di Pamekasan, Pastikan Pilkada Siap

Selasa, 26 Nov 2024 - 19:09 WIB