SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Modus penjaga tawarkan esek esek, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Sidoarjo.
Kali ini menimpa Mawar (sebutan nama) seorang pelajar berumur 16 tahun warga Krian yang dijual kepada lelaki hidung belang oleh tersangka ES (45) penjaga penginapan Ganesha, Bungurasih.
Kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya TPPO dengan cara melakukan eksploitasi seksual yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.
Dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese, Senin (3/7/2023) di Mapolresta Sidoarjo, bahwa pelaku ES (45) ini merupakan penjaga penginapan Ganesha di kawasan Bungurasih dan menginginkan ada tambahan pundi-pundi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Lanjutnya, secara kebetulan Mawar yang lulusan SMP ini kenal dengan anak dari pelaku. Dari perkenalan itulah, ES memberikan iming-iming uang penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hari kepada Mawar untuk ikut kerja dengannya. “Alhasil, si Mawar inipun mau dan disuruh ES berfoto dengan pose pakaian terbuka untuk bisa ditampilkan di aplikasi MiChat,” ujarnya.
Tambah Kapolresta Sidoarjo, sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu/per tamu. Dalam keseharian, rata-rata per hari ada 1 sampai 4 tamu. “Jika pendapatan Rp200 ribu, tersangka mengambil Rp50 ribu dan untuk pendapatan Rp400 ribu, tersangka mengambil Rp100 ribu. Selain itu tersangka juga menarik biaya kamar Rp200 ribu sehari dan untuk biaya laundry sebesar Rp100 ribu bila korban melaundry,” terang Kusumo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.