MALANG, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Malang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sejumlah tenaga kerja non-ASN. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (31/10) pagi.
Acara penyerahan SK ini turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional II BKN Surabaya, Deni Setiawan SE, MM, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah SH, M.Hum, jajaran kepala perangkat daerah, serta perwakilan Bank Jatim Cabang Kepanjen. Momentum tersebut menandai langkah penting Pemkab Malang dalam menata status pegawai non-ASN sesuai regulasi nasional.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malang mengucapkan selamat kepada para pegawai yang baru menerima SK. Ia menekankan agar seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja dengan profesionalisme tinggi, dedikasi, dan semangat pengabdian.
“Selamat dan sukses kepada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang pada hari ini menerima SK Pengangkatan. Mari kita perkuat sinergi dan kolaborasi untuk memberikan sumbangsih terbaik melalui ide-ide kreatif dan konstruktif yang membangun,” ujar Lathifah Shohib.
PPPK Paruh Waktu, lanjut Lathifah, merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran belanja pegawai. Status paruh waktu ini memungkinkan pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“PPPK Paruh Waktu ini menjadi nomenklatur baru yang memberikan ruang bagi Pemkab Malang dalam memenuhi kebutuhan ASN, di tengah keterbatasan anggaran. Dengan skema ini, pelayanan publik bisa tetap berjalan maksimal tanpa melanggar prinsip efisiensi keuangan negara,” jelasnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Malang dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Langkah ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Malang berupaya meminimalisasi potensi pemutusan hubungan kerja massal.
“Pengangkatan ini merupakan jalan tengah untuk menghindari terjadinya PHK massal, sehingga tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi tetap dapat bekerja dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Wabup Lathifah.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap peraturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pemahaman terhadap regulasi itu, kata Lathifah, menjadi dasar bagi setiap pegawai untuk bekerja sesuai aturan dan etika profesi.
“Setiap PPPK harus memahami dengan baik kewajiban dan larangan dalam menjalankan tugasnya. Ini penting agar tidak ada pelanggaran, dan semua bisa bekerja dengan rasa tanggung jawab tinggi,” ujarnya.
Selain disiplin dan profesional, Lathifah meminta PPPK Paruh Waktu memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing di mana pun mereka ditempatkan. Ia menekankan pentingnya bekerja cepat, cerdas, dan ikhlas agar kinerja pemerintahan semakin produktif dan adaptif.
“Tunjukkan bahwa Anda semua layak dipercaya untuk mengemban amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Kerjakan tugas dengan hati, patuhi aturan, dan junjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945,” pesannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










