JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua mereka absen dari pemanggilan yang telah dijadwalkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hingga saat ini Mbak Ita dan suaminya belum terlihat di gedung KPK, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tessa menyampaikan bahwa penyidik KPK akan melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran pasangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan melalui pihak-pihak yang selama ini berkoordinasi dengan KPK. “Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan jemput paksa terhadap Mbak Ita dan suaminya, Tessa menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Ia menegaskan bahwa KPK akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” ucapnya.
Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Selain mereka, KPK juga telah mencegah empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, sedangkan gugatan yang diajukan oleh suaminya, Alwin Basri, masih dalam tahap proses persidangan.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada aturan dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Tessa.
*Jakarta RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua mereka absen dari pemanggilan yang telah dijadwalkan.*
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hingga saat ini Mbak Ita dan suaminya belum terlihat di gedung KPK, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tessa menyampaikan bahwa penyidik KPK akan melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran pasangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan melalui pihak-pihak yang selama ini berkoordinasi dengan KPK. “Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan jemput paksa terhadap Mbak Ita dan suaminya, Tessa menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Ia menegaskan bahwa KPK akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” ucapnya.
Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Selain mereka, KPK juga telah mencegah empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, sedangkan gugatan yang diajukan oleh suaminya, Alwin Basri, masih dalam tahap proses persidangan.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada aturan dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Tessa.
Penulis : Hosea
Editor : Bandi
Sumber Berita : detik.com