Walkot Semarang mbak Ita dan suami kembali absen panggilan KPK

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua mereka absen dari pemanggilan yang telah dijadwalkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hingga saat ini Mbak Ita dan suaminya belum terlihat di gedung KPK, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tessa menyampaikan bahwa penyidik KPK akan melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran pasangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan melalui pihak-pihak yang selama ini berkoordinasi dengan KPK. “Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan jemput paksa terhadap Mbak Ita dan suaminya, Tessa menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Ia menegaskan bahwa KPK akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Selain mereka, KPK juga telah mencegah empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, sedangkan gugatan yang diajukan oleh suaminya, Alwin Basri, masih dalam tahap proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada aturan dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Tessa.

*Jakarta RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua mereka absen dari pemanggilan yang telah dijadwalkan.*

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hingga saat ini Mbak Ita dan suaminya belum terlihat di gedung KPK, Jakarta Selatan. “Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di gedung KPK,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tessa menyampaikan bahwa penyidik KPK akan melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran pasangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan melalui pihak-pihak yang selama ini berkoordinasi dengan KPK. “Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan jemput paksa terhadap Mbak Ita dan suaminya, Tessa menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Ia menegaskan bahwa KPK akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Selain mereka, KPK juga telah mencegah empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, sedangkan gugatan yang diajukan oleh suaminya, Alwin Basri, masih dalam tahap proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada aturan dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Tessa.

Penulis : Hosea

Editor : Bandi

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Barak Narkoba Digrebek, Kodim 0208 Asahan Amankan 19 Tersangka dan Sabu
Pembunuhan di Warung Kopi, Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi
Polres Probolinggo Periksa Oknum LSM dan Wartawan Terkait Pemerasan Kades – RadarBangsa Lamongan
Imbas rel Grobogan amblas gegara banjir banyak jadwal Kereta Api dibatalkan
Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Pelaku Peredaran Pil Dobel L
Dittipideksus Bareskrim sita miliaran uang hingga aset dari kasus net89
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku – RadarBangsa Lamongan
Kapolda Jateng pantau langsung bencana longsor Pekalongan

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:20 WIB

Barak Narkoba Digrebek, Kodim 0208 Asahan Amankan 19 Tersangka dan Sabu

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:58 WIB

Pembunuhan di Warung Kopi, Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:26 WIB

Imbas rel Grobogan amblas gegara banjir banyak jadwal Kereta Api dibatalkan

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:39 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Pelaku Peredaran Pil Dobel L

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:06 WIB

Walkot Semarang mbak Ita dan suami kembali absen panggilan KPK

Berita Terbaru

 Intel Kodim 0208/As meringkus 19 orang tersangka dan amankan barang bukti sabu serta daun ganja. (foto/istimewa)

Hukum - Kriminal

Barak Narkoba Digrebek, Kodim 0208 Asahan Amankan 19 Tersangka dan Sabu

Jumat, 24 Jan 2025 - 07:20 WIB

- Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan (ist)

Hukum - Kriminal

Pembunuhan di Warung Kopi, Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi

Jumat, 24 Jan 2025 - 06:58 WIB

Bupati Asahan  H. Surya B, Sc sambut  audensi ketua dan pengurus Lazismu Asahan. ( foto/istimewa  )

Politik - Pemerintahan

Dukung Rakerwil Sumatera Utara, Bupati Asahan Terima Audiensi Lazismu

Jumat, 24 Jan 2025 - 06:41 WIB