SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Pengungkapan kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Sapudi terhadap korban bernama Muhabiyeh yang diditemukan meninggal (Tewas) di lokasi tanah tegalan miliknya, dan penangkapan terhadap satu orang pelaku (tersangka) bernama Pusamin bin Nawawi, alamat Dusun Tanto Desa Sokarami Pasisir Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Kamis (23/07/2020).
AKP Widiarti Setioningtyas, SH. Kasubbag Humas Polres Sumenep menyampaikan kronologis kejadian, pada hari minggu tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB, ditemukan seseorang tergeletak dalam posisi terlentang dan tertutupi daun. Kemudian anggota Polsek Sapudi Kabupaten Sumenep melakukan lidik secara intensif ke tempat kejadian perkara di tegal milik korban atas nama Muhaniyeh, Dusun Giliyen Desa Tarebung Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Menurut AKP. Widiarti, berawal dari laporan kejadian hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, bahwa Muhabiyeh (korban) berpamitan kepada Mustain (suami korban) mencari rumput di tanah tegalan miliknya sendiri yang lokasinya berjarak Iebih kurang 500 meter dari rumah korban. Karena tidak kunjung kembali sekira pukul 17.30 WIB, Mustain bergegas mencari kelokasi tanah tegalan dimana korban mencari rumput.
Selanjutnya, setibanya di lokasi kejadian Mustain melihat sesosok orang yang tergeletak dalam posisi terlentang dan ditutupi daun tanaman buncis. Karna curiga dengan keadaan tidak wajar sehingga Mustain menghampiri dan memindahkan tumpukan daun tanaman buncis tersebut sehingga di ketahuinya bahwa orang tersebut adalah istrinya sendiri yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi luka-luka. Kemudian Mustain bersama keluarganya langsung mengevakuasi mayat korban dari tempat kejadian untuk dibawa pulang kerumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan untuk dilakukan pemeriksaan Medis di Puskesmas Gayam Kabupaten Sumenep.
“Dari hasil pemeriksaan fisik korban Muhabiyeh oleh team Medis Puskesmas Gayam diketahui korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuh di antaranya luka robek pada pelipis kiri, luka robek dan lecet pada rahang kiri bawah, luka lembam di dada atas, luka lecet dan patah tulang tagan kanan,” tukas AKP Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Adapun barang bukti berupa; baju warna orange motif bunga, celana pendek warna biru, sarung motif kotak-kotak warna merah putih, kerudung warna biru motif bunga, kerudung warna merah motif bunga, sabuk kain warna merah, sebilah arit, dan sandal jepit warna hitam.
“Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Sapudi menetapkan tersangka Pusamin bin Nawawi, berdasarkan LP-B/04/VII/Res. 17/2020/SPKT Polsek Sapudi, tanggal 05 Juli 2020, dan Sprint Gas/04/VII/2020/Polsek tanggal 05 Juli 2020, dan Sprint Sidik/04/VII/2020/Polsek, tanggal 05 Juli 2020,” pungkasnya.
(DAN/ONG)