LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Larangan penggunaan dump truk untuk menguruk lahan di Dusun Tawun, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, memicu protes sejumlah warga. Kebijakan yang disebut diterapkan oleh Kepala Dusun Tawun itu dinilai menghambat rencana pembangunan lahan milik warga dan menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukumnya.
Persoalan mencuat setelah beberapa warga mengaku telah meminta izin kepada Kepala Desa Balungtawun untuk melakukan pengurukan lahan menggunakan dump truk. Namun, permohonan tersebut disebut tetap tidak mendapat persetujuan di tingkat dusun karena adanya larangan yang telah lama diberlakukan.
Warga menilai kebijakan tersebut tidak diterapkan secara seragam. Mereka membandingkan kondisi di Dusun Tawun dengan tiga dusun lain di Desa Balungtawun yang disebut masih memperbolehkan kendaraan dump truk masuk untuk pengurukan lahan dengan mekanisme kontribusi tertentu kepada kas dusun.
“Kami mau bangun, kalau pakai gerobak kapan selesai dan biayanya lebih mahal. Kami siap kontribusi ke kas dusun dan perbaiki jalan jika rusak. Ini hak kami, PBB juga bayar tiap tahun,” ujar salah seorang warga, Sabtu (19/7/2026).
Keluhan juga disampaikan warga lain yang mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Menurut mereka, praktik pengangkutan material menggunakan kendaraan besar masih pernah terjadi di wilayah yang sama.
“Kasun pernah memasukkan material menggunakan dump truk dan diketahui terakhir kayu satu truk pakai truk tengah malam. Masa warga tidak boleh,” katanya.
Warga menilai perangkat desa seharusnya mengedepankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Mereka mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesan pembatasan hak warga tanpa dasar aturan yang jelas.
“Perangkat desa bagian dari pemerintah desa. Jangan ada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Balungtawun Sofwan Hadi membenarkan adanya permohonan warga untuk melakukan pengurukan lahan menggunakan dump truk. Ia mengatakan warga telah diarahkan untuk berkoordinasi dengan perangkat wilayah setempat, mulai dari kepala dusun, RW hingga RT.
Sofwan menjelaskan Desa Balungtawun terdiri atas empat dusun, yakni Bangunrejo, Tawun, Sangeng, dan Jirekan. Menurutnya, di tiga dusun selain Tawun, kendaraan dump truk masih diperbolehkan masuk dengan kesepakatan kontribusi tertentu yang telah disetujui masyarakat setempat.
“Di tiga dusun lain boleh masuk dump truk dengan kontribusi ke kas dusun sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Terkait larangan yang diberlakukan di Dusun Tawun, Sofwan menegaskan tidak terdapat peraturan desa yang secara khusus mengatur atau melarang penggunaan dump truk untuk pengurukan lahan. Menurutnya, suatu kebijakan harus memiliki landasan yang merujuk pada aturan yang lebih tinggi.
“Saya lulusan sarjana hukum. Jika aturan tidak merujuk aturan di atasnya maka gugur demi hukum,” ungkapnya.
Dari pihak kecamatan, Camat Sukodadi Gatot Sugiharto mengaku belum menerima informasi secara utuh mengenai persoalan tersebut. Meski demikian, ia menilai penyelesaian melalui mediasi perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun dan kondisi wilayah tetap kondusif.
“Seharusnya dilakukan mediasi agar tidak merugikan salah satu pihak dan tetap kondusif,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dusun Tawun Kacung Gufron belum memberikan keterangan karena belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Polemik ini menjadi perhatian warga karena menyangkut akses pembangunan lahan, keseragaman kebijakan antar-dusun, serta batas kewenangan perangkat desa dalam menetapkan kebijakan di tingkat lokal.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar