Waspada Incest, Ayah di Garut Alat kelaminnya Buat Rudapaksa Anak Hingga Hamil 9 Bulan

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komnas Anak : Kasus kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk incest akhir-akhir ini marak terjadi di sekitar lingkungan sosial anak. Rumah tidak lagi tempat yang nyaman, ramah dan bersahabat bagi anak.

Banyak kabar, lingkungan sekolah pun saat ini tidak lagi bebas dari kekerasan seksual, perundungan (bullying) maupun kekeraaan secara fisik, psikis dan penelantaran, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta untuk menyikapi hasil Rapat Terbatas (RATAS) Menteri dan lembaga negara terkait awal Januari 2020 yang menyebutkan bahwa Indonesia saat ini masih berada dalam situasi darurat keketadan dimana kasus jejahatan seksual terhadap anak masih mendominasi dari bentuk pelangaran hak anak lainnya.

Oleh karenanya Presiden RI dalam Ratas di Istana Negara meminta pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mengatasinya.

Lebih jauh Arist menunjukka fakta bahwa kekerasan seksual terhadap anak dalam bentuk incest terus bergerak dan meningkat. Anak Indonesia saat ini berada pada lingkaran kejahatan seksual incest.

Di Mamuju, Sulawesi Barat, ayah bersama anak kandungnya, paman dan sepupu korban berbulan-bulan melampias nafsu bejatnya kepada putri dan kepada adik kandungnya hingga hamil 6 bulan.

Sementara itu di salah satu desa di Sukabumi,Jawa Barat seorang ibu melakukan hibungan seksual sedarah terhadap 2 anak kandungnya masing-masing anak pertama berusia 16 tahun dan anak kedua 13 tahun..

Didesa Kecamatan Silaen, Toba Samosir seorang ayah bersama paman korban merudapaksa putri kandungnya dan kepobakannya hingga melahirkan.

Demikian juga di satu desa di Sianipar Balige Tobasa, seorang ayah tega melakukan kekerasan seksual kepada dua putrinya yang nasih duduk di kelas 1 dan kelas 3 di salah satu SMA Negeri di Balige Kabupaten Tobasa.

Korban oleh orangtua kandungya sudah dianggap sebagai istrinya. Sehingga ketika dilakukan incest, pelaku tidak merasa terbeban.

Baca Juga  Jasad Bayi Membusuk Ditemukan Warga Pringsewau, Polisi Lakukan Penyelidikan

Demikian juga di Kabupaten Garut, Bogor dan Depok, beberapa minggu lalu, 4 orang pelaku berstatus masing-masing sebagai orangtua kandung korban sudah ditangkap dan di tahan oleh polisi juga melakukan incest dan bahkan menawarkan kepada pihak lain dengan menarik bayaran.

Masih belum lupa dari ingatan kita seorang Ayah di Rawamangun, Jakarta melakukan kejahatan seksual dengan cara incest terhadap tiga putrinya hingga hamil masing -masing korban anak pertama hamil 6 bulan, anak kedua 4 bulan dan anak ketiga dua bulan.

Di desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa juga telah terjadi kejahatan seksual yang dilakukan 4 orang dengan cara bergantian (gengRAPE) mengakibatkan korban hamil 6 bulan, demikian juga yang dialami seorang remaja putri usia 14 tahun di Lampung Tengah menanggung beban dan derita sebagai korban incest yang dilakukan ayah dan dua putra kandungnya terhadap putrinya.

Demikian juga kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Mura. Seorang ayah setubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil, dan berakhir anak kandung nya itu meninggal karena melahirkan bayinya.

Bayinya hidup anak sekaligus cucunya masih berumur 7 hari dianiaya dan disiksa hingga tewas. Alasan bayi berusia 7 hari itu cengeng, dan terus menangid, akhirnya dihabisi ROB (43) ternyata bukan hanya sekedar anaknya sendiri bocah tersebut ternyata juga adalah cucunya.

Bagaimana ini bisa terjadi?..
Kapolres Mura Raya AKBP. Dharmeshawara Hadi Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan mengatakan, bocah tersebut selain anak, juga cucu pelaku sendiri.

Sebab sang bocah lahir dari hasil persetubuhannya nya dengan anak kandungnya sendiri.

Karena itu polisi menyebutkan korban meregang nyawa di tangan Bapak sekaligus kakeknya sendiri.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-lakinya sekaligus cucunya itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban yang belum diberi nama tersebut dan masih berumur 7 hari dari hasil persetubuhan dengan anak pertamanya”, ungkap Roni.

Baca Juga  IPW : Kapolri Bentuk Satgas Mafia Tanah Patut Diapresiasi, Ini Hasil Kerja Satgasnya

Ibu kandung korban sebut Romi meninggal saat melahirkan sang bayi, sedangkan pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku, kesal karena korban terus menangis. Selain itu pelaku juga dalam keadaan emosi memukul dan menginjak hingga menyebabkan bayi malang itu meninggal dunia.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura. Atas perbuatannya ROB terancam hukuman 20 tahun penjara.

Oleh sebab itu untuk kejahatan seksual incest yang banyak dilakukan orang terdekat dan seisi rumah baik yang dilakukan oleh ayah kandung, tiri, bilogis non biologis, abang atau kakak, paman dan sepupu, dan demi keadilan dan kepentingan terbaik anak,

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk mengurusi perlindungan anak di Indonesia, mendorong aparatus penegak hukum baik Penyidik Polri, Jaksa dan Hakim intuk sevara tegas menerapkan dan menjerat para predator kejahatan seksual itu dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 81 dan 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan mengingat korban merupakan anak kandung, maka ancaman hukuman penjara bagi pelsku incest dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokoknya yang semula pelaku dapat dihukum minimal 5 tahun dinaikkan menjadi 10 tahun dan maksimak 20 tahun pidana penjara, bahkan predator dan monster seks anak dapat diancam hukuman seumur hidup dan atau dapat ditambakan hukumannya berupa Kastrasi atau kebiri dengan suktik kimia”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas perlindungan anak kepada sejumlah media yang hadir di studio Komnas anak TV Kamis 30 Januari 2020 untuk merespon maraknya kasus-kasus kejahatan seksual dalam bentuk incest, sodomi perbuatan cabul, eksploitasi seksual anak untuk tujuan komersial, prostitusi online anak dan kasus-kasus kejahatan seksual dalam bentuk lainnya, perdagangan dan penjualan bayi yang sedang marak terjadi di Indonesia.

Baca Juga  Kronologi Dua Bandit Narkotika Jenis Sabu, Tumbang di Polsek Masalembu

Mengingat meningkatnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat anak dalam bentuk kekerasan seksual incest dan kasus-kasus kejahatan seksual dalam bentuk lainnya seperti prostitusi online anak eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial, pencabulan dan kejahatan kejahatan seksual bentuk lainnya sangat diperlukan langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak yang saat ini sedang menjadi fenomena yang sangat menakutkan masyatakat.

Dimana-mana ada kejahatan seksual yang justru dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan, menjaga dan menyelamatkan anak-anak dari kejahatan ini.

Situasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa melakukan langkah-langkah yang sungguh-sungguh menjadi langkah yang strategis, berkesinambungan dan terukur.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap fenomena ini karena anak-anak saat ini berada dalam lingkaran kejahatan seksual yang justru dilakukan orang-orang yang harus melindungi anak-anak.

Namun fakta menunjukkan, sejumlah kasus dan sejumlah masalah yang dialami anak-anak di Indonesia terabaikan masih terabaikan penyelesaian nya.

Oleh sebab itu dalam menyambut 100 hari pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden mengajak semua komponen masyarakat secara khusus terhadap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Jagat Raya untuk bahu-membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, demikian Arist Merdeka Sirait mengakhiri pernyataan yang melalui rilisya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di sekretariat Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kamis 30/01. ((RF)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB