DUMAI, RadarBangsa.co.id – Wakil Walikota Dumai EKO suharjo, SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, perwakilan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas), Kepala Satuan Reskrim Dumai, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Dumai melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2020 yang bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri Dumai jalan Sultan Syarif Qasim No. 20. Kamis (05/03/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, SE menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri atas kerja keras yang dilakukan hingga maret 2020 ini.
“Alhamdulillah, terimakasih kepada pihak Kajari Dumai yang sudah memusnahkan barang bukti, dan telah disetujui oleh berbagai pihak, berarti sudah boleh dihancurkan, terlepas dari ini kita juga harus membantu aparat penegak hukum agar kota kita ini selalu dalam keadaan kondusif”, ujarnya.
Kemudian, Eko Suharjo menyampaikan harapan kedepannya agar seluruh pihak dapat bersama-sama untuk terus menekan angka kriminalitas dan juga semua yang hal-hal yang berbau negatif, kita bantu aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Khairul Anwar, SH, MH menyampaikan pada pemusnahan ini terdapat 49 perkara dimana barang bukti berupa senjata tajam, handphone dan juga terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 170 gram serta pil ekstasi kurang lebih 300 butir yang kita musnahkan dengan cara dilarutkan didalam air dengan menggunakan blender, untuk senjata tajam kita musnahkan dengan alat pemotong besi dan juga handphone kami juga musnahkan dengan cara dipukul dan dipotong.
“Kami musnahkan semua barang ini dengan tujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang mana semua barang ini telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Wajib untuk dimusnahkan”, ujar Kajari Dumai.(Kmf/DS/SN)