24 Budak Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Pamekasan

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka budak budak narkoba

Tersangka budak budak narkoba

PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan telah meringkus 24 Tsk, budak budak Narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan selama satu bulan mulai dari 1 Februari s/d 7 Maret 2020.

Kapolres Pamekasan Ungkap kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu yang dikemas dalam ” Konferensi Pers ” yang di gelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan sekira pukul 09.00 WIB pada, Senin (09/03/2020) yang dibuka langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM.

Dalam pengungkapannya, Kapolres Pamekasan menjelaskan pada ungkap kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu ada 24 Tsk yang telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan, jelas AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM.

24 Tsk Kasus Laghun Narkoba jenis sabu sabu diantara nya,
1.JS (23) warga Desa Ragungan, Kec Pangarengan Sampang.
2. MI (19) alamat Desa Ragungan Kec Pangarengan Sampang.
3. ZF (28) Desa Panaguan Kec Larangan Pamekasan.
4.MI (46) Desa Lemper Kec Pademawu Pamekasan.
5.KU (29) alamat Desa Palengaan Daya Kec Palengaan Pamekasan
6.MN (43) Desa Palengaan Laok Kec Pelengaan Pamekasan.
7. MDR (22) warga Desa Palengaan Laok Kec Palengaan Pamekasan
8.DCD (27) warga Desa Pademawu Barat Kec Pademawu.
9.TA (27) Desa Tamberu Kec Batumarmar Pamelasan.
10. RS (25) warga Desa Waru Barat Kec Waru Pamekasan.
11.Nurjanah (45) alamat Jalan KH.Tamrin No 2 Desa Pangarangan Kab Sumenep.
12. H.A KM (41) warga Desa Lenteng Kec Lenteng Kabupaten Sumenep.
13. MM (19) warga Desa Pragaan Daya Kec Pragaan Kab Sumenep.
14.Muslim (55) Desa Guluk guluk Kec Guluk guluk Sumenep.
15. AH (27) warga Desa Guluk guluk Kec Guluk guluk Sumenep.
16.Erliansyah (34) Desa Bragung Kec Guluk guluk Sumenep.
17. SA (32) Desa Sokobanah Kec Sokobanah Sumenep.
18. AM (24) warga Desa Tlesah Kec Tlanakan Pamekasan.
19. ME (21) warga Desa Tlesah Kec Pademawu Pamekasan.
20. DP (42) warga Desa Trasak Kec Larangan Pamekasan
21. Abdullah (42) warga Desa Duko Timur Kec Larangan Pamekasan.
22. HF (35) warga Desa Pagendingan Kec Galis Pamekasan.
23. NR (40) warga Desa Bicorong Kec Pakong Pamekasan.
24.BT (22) warga Desa Bicorong Kec Pakong Pamekasan.

Baca Juga  Patut Dipertanyakan, Proyek Sekolahan di Bangkalan Tanpa Papan Nama, Ka UPT Hanya Terima Kunci

AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menambahkan dari 24 Tsk kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu anggota Satresnarkoba berhasil menyita BB Narkotika jenis sabu sabu total keseluruhan 26.85 gram sabu sabu dan 88 butir Pil Y.

Baca Juga  Sejukan Hati, Pamekasan Bersholawat dan Bupati Santuni Anak Yatim

24 Tsk Kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu Kapolres Pamekasan menambahkan 10 Tsk sebagai pengguna Narkoba jenis sabu sabu dan 14 Tsk sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu dan 1 Tsk inisial AM pengedar 88 Butir Pil Y.

Anggota Satresnarkoba saat melakukan penangkapan 24 Tsk berbeda beda lokasi, dari Tsk JS dan MI TKP di pinggir jalan Desa Lesong Tamberu pada hari Selasa (04/02) pukul 20.00 WIB, dan Tsk ZF dan MI TKP di depan Hotel FrontOne jalan Jokotole Pamekasan pada Jum’at (07/02) pukul 17.30 WIB, Tsk KU, MN dan MDR TKP di pinggir jalan Desa Kacok Palengaan Pamekasan, Tsk DCD dan TA TKP di dalam rumah Ds Konang Galis Pamekasan pada Selasa (11/02) pada pukul 23.00 WIB dan Tsk RS TKP di dalam rumah Desa Waru pada Kamis (13/02) pukul 10.00 WIB, Tsk Nurjanah dan KM TKP di depan SPBU jalan Raya Pakong Pamekasan pada Minggu (16/02) pukul 13.00 WIB, Tsk MM, Muslim, AH, Erliansyah dan SA TKP di dalam rumah Desa Konang pada Sabtu (29/02) pukul 21.00 WIB dan Tsk AM TKP di dalam rumah Desa Tanjung Kec Tanjung Pamekasan pada Minggu (01/03) pukul 17.00 WIB, Tsk ME TKP di pinggir jalan Desa Tlesah Pamekasan pada Minggu (01/03) pukul 18.00 WIB, Tsk DP TKP di Pos Gudang Nestle Desa Trasak Pamekasan pada Rabu (04/03) pukul 22.00 WIB, Tsk Abdullah, HF, NR dan BT TKP di dalam rumah Desa Duko Timur Larangan Pamekasan pada Jum’at (06/03) pukul 21.30 WIB, papar nya.

Baca Juga  Pedagang dan Sat Pol PP di Pamekasan Nyaris Bentrok, Ini yang Bikin Tersinggung

Akibat perbuatan nya 24 Tsk Kasud Lahgun Narkotika jenis sabu sabu di jerat Pasal 112 (1) Subs Pasal 114 (1) Jo 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Tsk Kasus Pil Y di kenakan Pasal 196 jo 98 (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan seumur hidup pungkas nya. (Mery)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Sabtu, 5 Okt 2024 - 08:10 WIB