5 dari 6 Pelaku Penusukan di Balongsari Surabaya Ditangkap, Satu Masih DPO

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – RadarBangsa.co.id – Gerak cepat petugas kepolisian dalam mengungkap kasus penusukan yang menewaskan Pemuda asal Kabupaten Nganjuk membuahkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Tandes dibackup penuh oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk 5 dari 6 pelaku penusukan yang mengakibatkan korban Bagus Harmadi (21), meninggal dunia.

Kelima pelaku yakni, Bayu Isnanda Anugraha (20), asal Kedungturi 4/19-A Taman Sidoarjo, Karma Jaya (33), asal Kedungdoro Surabaya, Joko Purnomo (21), asal Desa Ngunut, Dander Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (21), asal Manggarejo 4/2, Mancon, Wilangan, Nganjuk dan Nuroqim (50), asal Ds. Singkil 4/6, Kanor, Bojonegoro.

Baca Juga  Program Kreatif, Mahasiswa Unesa Surabaya Ciptakan Produk Siwalan Boba

Sedangkan satu pelaku bernama Gunawan saat ini masih dalam pengejran petugas (DPO).

“Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, terlebih dahulu ke 6 pelaku ini berkumpul dirumah tersangka Sutopo.

Setelah itu berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu dengan korban di traffic light Balongsari dan menganggap korban berprilaku arogan,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Senin (22/08/2021).

Baca Juga  Praktisi Hukum Unair Sarankan Penyidik Polsek Mulyorejo Pro Aktif Soal Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana

“Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, setelah itu ke 6 pelaku memepet korban dan tersangka Bayu Isnanda menusuk leher korban sebanyak 1(satu) kali lalu para pelaku melarikan diri, setelah ditusuk lalu korban terjatuh dan meninggal dunia dilokasi,” beber Kapolrestabes Surabaya.

Orang nomer satu dijajaran Polrestabes Surabaya itu juga menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari saksi-saksi disekitar lokasi dan juga rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi.

Baca Juga  Akademisi Universitas Dinamika Ini Cenderung Memilih Pro Lockdown, Karena Apa?

Berbekal informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV. Akhirnya, dalam waktu 2×24 jam,anggota Reskrim kami berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku ini, dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB