SUMENEP, RadarBangsa.co.id – 5 (lima) anak muda (Pemuda) tidak cukup umur (usia 16 tahun), diamankan Unit Sat Sabhara Polres Sumenep saat menggelar pesta minuman keras (miras) di jalan umum lingkar barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Ke 5 anak muda tersebut diamankan saat patroli atau razia yang dipimpin oleh Kanit Patroli AIPTU Sudarsono bersama anggota Sat Sabhara Polres Sumenep, Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB. Minggu, (15/3/2020).
AKP Abd. Mukit, Kasat Sabhara Polres Sumenep mengatakan bahwa, pihaknya mengamankan 5 pemuda pelaku pesta miras.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 pelaku berupa, 1 (satu) kantong plastik miras jenis arak Ciu, dan 3 unit motor milik pelaku pesta miras,” terangnya.
5 pemuda tersebut adalah sebagai berikut.
1. M. Fian 16 tahun (dibawah umur), alamat Desa nyapar Kecamatan Dasuk (Pelajar).
2. Afriga, 16 tahun (dibawah umur), alamat desa pasongsongan Kecamatan. Pasongsongan,
3. Irmah Suri Jaelani, 17 tahun (Cukup umur), alamat Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan (Pelajar),
4. Ainul Kamaruddin, 16 tahun (dibawah umur), alamat Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan (Pelajar).
5. Wisnu Fauzan Wardana, 16 tahun (dibawah umur), alamat Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan (Pelajar).
“Ke 5 pemuda dan barang bukti, diamankan di Unit Sat Sabhara Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Abd. Mukit, Kasat Sabhara Polres Sumenep. (ONG)