PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 620 pegawai, Senin (29/12/2025). Para penerima sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kompleks Perkantoran Raci. Momentum ini menandai alih status kepegawaian sekaligus menjadi langkah penataan sumber daya aparatur sesuai regulasi pemerintah pusat.
Tiga perwakilan PPPK Paruh Waktu menerima SK secara langsung, yakni Alamudin Hilal sebagai PPPK Paruh Waktu Teknis pada Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Eka Novianti Imanda sebagai PPPK Paruh Waktu Guru di UPT SDN Tanggulangin Kejayan, serta Meika Laras Purwanti sebagai PPPK Paruh Waktu Kesehatan di UOBK RSUD Grati.
Didampingi Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Bupati Rusdi menyampaikan apresiasi sekaligus pesan tegas terkait tanggung jawab kinerja. Ia menegaskan bahwa perubahan status harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme dan etos kerja.
“Selamat kepada Panjenengan semua yang hari ini menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini adalah alih status dari pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Semuanya bagian dari Pemkab Pasuruan yang harus saling bersinergi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rusdi.
Menurutnya, setiap jabatan memiliki tantangan masing-masing dan tidak ada ruang untuk bekerja setengah hati. Ia menekankan bahwa kinerja menjadi tolok ukur utama, terlepas dari status kepegawaian.
“Kita bekerja mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Mau PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu, yang utama adalah kinerja. Tinggi rendahnya posisi ditentukan oleh tanggung jawab dan hasil kerja. Jalankan tugas sesuai tupoksi dan bantu pimpinan di setiap bidang,” tegasnya.
Rusdi juga menyebut penerimaan SK sebagai momentum refleksi dan rasa syukur yang harus diwujudkan melalui kerja yang kreatif, inovatif, serta berlandaskan nilai berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Pasuruan menyerahkan 35 SK Pensiun PNS dengan TMT 1 Januari 2026. Secara simbolis, SK diberikan kepada Kepala BKPSDM Ninuk Ida Suryani, Sekretaris DPRD Eddy Supriyanto, serta Setiawan Adi Purwanto dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Terima kasih atas pengabdian seluruh ASN yang memasuki purna tugas. Khusus Bu Ninuk, legacy-nya menjadi bagian penting dalam mendorong penerapan merit system di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Rusdi.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








