JEMBER, RadarBangsa.co.id — Kabar baik bagi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten Jember memastikan sebanyak 8.190 PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan perpanjangan masa kerja sebagai bagian dari persiapan pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kepada tenaga PPPK Paruh Waktu sekaligus merespons aspirasi yang selama ini disampaikan para pegawai.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Jember, terdapat 8.334 tenaga PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.190 orang dipastikan mendapatkan perpanjangan masa kerja.
“Sementara itu, sisa tenaga kerja yang tidak diperpanjang disebabkan oleh faktor-faktor seperti meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun,” ujar Bupati Jember yang akrab disapa Gus Fawait tersebut.
Pemkab Jember juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung proses pengalihan status kepegawaian. Salah satunya dengan membebaskan biaya tes kesehatan bagi para peserta.
Langkah tersebut dilakukan agar proses persiapan administrasi dapat berjalan tanpa menambah beban finansial para tenaga PPPK Paruh Waktu. Pemkab Jember memproyeksikan proses pengalihan status tersebut dapat terealisasi pada awal 2027.
“Melalui skema ini, P3K Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi P3K Penuh Waktu, sedangkan P3K Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutur Gus Fawait.
Pemerintah Kabupaten Jember juga memastikan tidak akan menerapkan pembedaan berdasarkan sektor pekerjaan dalam proses tersebut. Tenaga PPPK dari berbagai bidang yang memenuhi persyaratan akan difasilitasi secara merata.
Perpanjangan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan para pegawai tetap terakomodasi sembari proses pengalihan status dipersiapkan. Kebijakan itu juga diarahkan pada peningkatan kesejahteraan aparatur dan kepastian status kepegawaian.
Bagi Pemkab Jember, kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para tenaga PPPK dalam mendukung pelayanan publik. Gus Fawait menyebut kepastian alih status tersebut dihadiahkan dalam momentum Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan adanya kepastian perpanjangan masa kerja dan persiapan pengalihan status, Pemkab Jember berharap kesejahteraan pegawai sekaligus kualitas pelayanan publik di daerah tersebut dapat terus meningkat.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar