AF Kantongi Sabu, di Amankan Polsek Ujungpangkah

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF tersangka kasus Narkoba saat diamankan polisi

AF tersangka kasus Narkoba saat diamankan polisi

GRESIK, RadarBangsa.co.id –  Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Polres Gresik berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Ujungpangkah. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Polsek Ujungpangkah AKP  Sujito kepada awak media melalui keterangannya,  Rabu (19/02/2020).

Dijelaskan Kapolsek Polsek Ujungpangkah AKP Sujito pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Dumai

Berdasarkan keterangan tersebut, PS. Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan berlokasi depan toko modern wilayah Kecamatan Bungah, Gresik melihat gerak gerik mencurigakan seorang laki-laki berinisial AF kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan  selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 1,31 gram.

Baca Juga  Wariyanto Terpilih Jabat Kades Munggu Gebang, Adakan Tasyakuran

Kapolsek menerangkan tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ujungpangkah, Selasa (18/2/2020) dini hari. Tersangka berinisial  AF (40) merupakan warga Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga  Dua kali diperiksa Kejari Gresik, Suropadi Belum berstatus Tersangka

“Kami berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa sabu 1,31 gram, pipet kaca berisi sisa sabu dan sepeda motor serta satu handphone” jelas Kapolsek.

Atas perbuatanya tersangka AF dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Imam)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB