Anak Curi Kotak Amal Untuk Makan di Aceh Utara Diikat Leher dan Tangannya lalu Diseret seperti Hewan

- Redaksi

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers.

‘BMJ merendahkan martabat kemanusisaan korban) dapat diancam dengan pidana pokok minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara’

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – BMJ (42) KEpala Urusan Pembangunan Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara pelaku kekerasan fisik dan merendahkan martabat kemanusiaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeret seperti hewan karena kedapatan mengambil kotak amal masijid, dapat diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

Kekerasan yang dilakukan BMJ ini tidak bisa ditoleransi, dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak, Komnas Perlindungan Anak minta Polres Aceh Utara menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Senin 32 Mei 2021.

Baca Juga  SMSI Dukung Polri dalam Menjamin Keamanan dan Kelancaran Mudik

Peristiwa berawal dari didapatinya seorang anak berusia bocah mengambil kotak mal Masjid di Cieumprdak, Tanah Jambo untuk dipergunakan beli kebutuhan makan dan ayahnya yang sedang sakit di rumah.

Kejadian itu terpaksa ia lakukan lantaran ayahnya dan tidak mempunyai pekerjaan dampak dari Pandemi Covid 19. Namun sayangnya dan tak berperi kemanusiaan, oleh BMJ leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning, sementara tangannya diikat ke belakang dengan nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang, disaksikan warga dan rekan sebayanya. Korban tak berdaya dan pula bisa berkutik diperlakukan tak manusiawi ini.

Baca Juga  Diketahui Jual Roti Expired Ketua AJS Sumenep Geram, Indomaret Daramista Ancam Dilaporkan

Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya menjelaskan bahea alasan pelaku menghukum korban dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeret korban merupakan tetapi kejut.

Kapolsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara AKP Acmad Yani membenarkan peristiwa tersebut yerjadi. Ia mengatakan anak tersebut mengambil kotak amal di masjid untuk dipergunakan makan. Hal itu dilakukan korban karena ayahnya sedang sakit dan bisa bekerja. Uang itu menurut korban dipergunakan untuk beli makanan untuknya dan ayahnya yang sedang berbaring sakit di rumahnya dan sisanya diberikan kepada pamannya

Baca Juga  LSM DRBI Akan Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Indramayu

Lalu setelah dilakukan musyawarah warga, oleh paman uang itu dikembali dan digenapkan menjadi 1.5 juta rupiah setelah dikurangi dengan yang yang dipergunakan untuk makan.

Atas peristiwa ini MBJ sebagai pamong harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tidak ada kata damai terhadap pelecehan martabat kemanusiaan.

Seharusnya BMJ membberikan nasehat tethadap korban agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan justru menghukum anak secara tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Utara dan jajaran satreskrimum dan Polsek Tanah Jambo Aye atas kerja cepatnya dalam menangani perkara ini.

 

(***)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB