SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Belum sempat menikmati, Muhammad Al Amin alias Edi (43), pekerjaan serabutan asal Jalan Dupak Pasar Baru, Kecamatan Krembangan Surabaya, dibekuk anggota Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya.
Budak sabu-sabu ini ditangkap di Jalan Rajawali Surabaya, Minggu (01/03/20) sekitar pukul 20.00 Wib, usai dari membeli sabu.
“Tersangka kita amankan dijalan Rajawali pada Minggu (01/03/20) malam. Dari tersangka ini kami temukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam saku celananya,” ucap Kapolsek Wonokromo Kompol Christoper Adhikara Lebang.
Kapolsek Wonokromo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ( Muhammad Al Amin, red) ini bermula dari Iaporan masyarakat. Masyarakat mencurigai jika tersangka dicurigai sebagai pengguna narkoba. Berbekal dari Iaporan itu, tim anti narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian, kata Christoper, tersangka akhirnya ditangkap saat akan pulang ke rumahnya.
“Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram.
Sementara tersangka Muhammad Al Amin mengatakan paket sabu itu sendiri rencananya akan digunakan sendiri. Tersangka pekerja serabutan ini mengakui sudah dua bulan mengkonsumsi sabu dengan alasan sebagai penambah stamina. (Nain/FIF)