PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada hari Minggu (29/03/2020) melakukan pembubaran berkumpulnya orang banyak (Balap Liar) untuk menghidari penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Aksi pembubaran balap liar yang dilakukan oleh sejumlah ABG ditengah masa darurat Covid-19, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto, S.H didampingi oleh Beberapa PJU Polres Pamekasan beserta puluhan anggota Gabungan Polres Pamekasan.
Melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM mengatakan, pembubaran kegiatan berkumpulnya orang banyak (balap liar) dilakukan sesuai Maklumat Kapolri
Nomor : MAK/2/III/2020 untuk menghidari penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Aksi balapan liar tersebut terjadi di depan Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP), Dsesa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, terang Kasubbaghumas.
Sebelum di bubarkan akses jalan yang digunakan ditutup terlebih dahulu dan terjadi kejar-kejaran antara Polisi dengan pelaku balap liar tak terhindarkan.
Kendaraan yang berhasil di ciduk sebanyak 61 SPM diamankan petugas dengan rincian 28 SPM R2 yang dilakukan penilangan dan 33 kendaraan R2 belum dilakukan penilangan karena ditinggal oleh pemiliknya.
Selain diberikan sangsi berupa tilang sebagai efek jera, bagi mereka yang ingin mengambil motor diwajibkan menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda motornya dengan spesifikasi standar yang sesuai ditetapkan, ujar AKP Nining Dyah PS. (Mery)