Balap Liar Dibubarkan Polres Pamekasan

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepada motor yang diamankan saat balapan liar

Sepada motor yang diamankan saat balapan liar

PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada hari Minggu (29/03/2020) melakukan pembubaran berkumpulnya orang banyak (Balap Liar) untuk menghidari penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Aksi pembubaran balap liar yang dilakukan oleh sejumlah ABG ditengah masa darurat Covid-19, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto, S.H didampingi oleh Beberapa PJU Polres Pamekasan beserta puluhan anggota Gabungan Polres Pamekasan.

Baca Juga  Islam Melestarikan Budaya yang Baik

Melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM mengatakan, pembubaran kegiatan berkumpulnya orang banyak (balap liar) dilakukan sesuai Maklumat Kapolri

Nomor : MAK/2/III/2020 untuk menghidari penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Aksi balapan liar tersebut terjadi di depan Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP), Dsesa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, terang Kasubbaghumas.

Baca Juga  Polres Pamekasan mendukung kegiatan Operasional Kendaraan R2 dan R4

Sebelum di bubarkan akses jalan yang digunakan ditutup terlebih dahulu dan terjadi kejar-kejaran antara Polisi dengan pelaku balap liar tak terhindarkan.

Kendaraan yang berhasil di ciduk sebanyak 61 SPM diamankan petugas dengan rincian 28 SPM R2 yang dilakukan penilangan dan 33 kendaraan R2 belum dilakukan penilangan karena ditinggal oleh pemiliknya.

Baca Juga  SPBU Manembo-nembo di Jalan Trans Manado Bitung, Diduga Melanggar Aturan

Selain diberikan sangsi berupa tilang sebagai efek jera, bagi mereka yang ingin mengambil motor diwajibkan menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda motornya dengan spesifikasi standar yang sesuai ditetapkan, ujar AKP Nining Dyah PS. (Mery)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB