Bandit Narkoba Asal Desa Mekar di Borgol Polres Muratara

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar narkoba

Pelaku pengedar narkoba

MURATARA,RadarBangsa.co.id – Tim opsnal Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (muratara) Provinsi Sumatra Selatan, menangkap satu orang tersangka penggedar narkotika jenis sabu sabu,

Tersangka yang diamankan tersebut, Wagiman (46) warga desa mekar sari kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara,

Kapolres muratara AKBP Adi Wiranto melalui Kasad narkoba iptu Moris Widhi dan di dampingi KBO ipda Rofik menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Oknum Marketing Dealer di Lamongan Penipu Konsumen Miliaran, Begini Akhir Pelariannya

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka yang beralamat di Desa Mekar Sari Rt. 001 Rw. 003 Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sering melakukan transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Satres Narkoba Polres Muratara” jelasnya

Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 06.00 wib, personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sedang terbungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) paket kecil Shabu terbungkus plastik klip transparan dengan keseluruhan berat bruto, 7,94 Gram, 26 (dua puluh enam) Butir yg di duga Narkotika jenis Extacy warna hijau dengan berat bruto 11,18 Gram. 1 (satu) unit timbangan digital, 7 (tujuh) buah pirek kaca

Baca Juga  BPKN Gandeng FH Universitas Kuningan Gelar Kuliah Umum dan Seminar Tentang Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya

Tersangka dalam perkara tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan Extacy sebagaimana dimaksud dalam Premier Pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Terkait Polemik Deddy Corbuzier Vs Kemenkumham, Ini Komentar Praktisi Hukum Dolfie Rompas

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.

(David)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB