MURATARA,RadarBangsa.co.id – Tim opsnal Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (muratara) Provinsi Sumatra Selatan, menangkap satu orang tersangka penggedar narkotika jenis sabu sabu,
Tersangka yang diamankan tersebut, Wagiman (46) warga desa mekar sari kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara,
Kapolres muratara AKBP Adi Wiranto melalui Kasad narkoba iptu Moris Widhi dan di dampingi KBO ipda Rofik menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka yang beralamat di Desa Mekar Sari Rt. 001 Rw. 003 Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sering melakukan transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Satres Narkoba Polres Muratara” jelasnya
Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 06.00 wib, personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sedang terbungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) paket kecil Shabu terbungkus plastik klip transparan dengan keseluruhan berat bruto, 7,94 Gram, 26 (dua puluh enam) Butir yg di duga Narkotika jenis Extacy warna hijau dengan berat bruto 11,18 Gram. 1 (satu) unit timbangan digital, 7 (tujuh) buah pirek kaca
Tersangka dalam perkara tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan Extacy sebagaimana dimaksud dalam Premier Pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.
(David)