BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melakukan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bangkalan, Senin (29/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahunan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan menilai kepatuhan badan publik terhadap standar transparansi sesuai regulasi.
Berdasarkan hasil verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ), Pemerintah Kabupaten Bangkalan meraih nilai 92,28 dan menempati peringkat ke-15 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Capaian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 10/SK/KI-Prov.Jatim/IX/2025.
Kunjungan lapangan dipimpin oleh Komisioner KI Jatim Bidang Kelembagaan, M. Sholahuddin, bersama tim yang meninjau kelengkapan dokumen, fasilitas pelayanan informasi, hingga berdialog dengan perangkat desa mengenai praktik keterbukaan informasi.
Dalam arahannya, Sholahuddin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Menurutnya, keterbukaan adalah sarana penting membangun relasi sehat antara pemerintah dan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik harus dimaknai sebagai instrumen untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Desa menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Sholahuddin.
Selain penilaian, visitasi ini juga menjadi ruang pembinaan. KI Jatim mendorong setiap badan publik untuk terus mengembangkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola informasi, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara mudah dan terpercaya.
Tahap selanjutnya dari Monev keterbukaan informasi akan dilanjutkan dengan presentasi langsung oleh kepala daerah di hadapan KI Jatim. Presentasi ini menjadi salah satu faktor kunci dalam menentukan penilaian akhir, sekaligus mengukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi.
Bagi Pemkab Bangkalan, capaian nilai 92,28 menjadi bukti langkah nyata memperkuat pelayanan informasi publik. Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang responsif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kehadiran KI Jatim di Bangkalan juga memberi motivasi tambahan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi diyakini tidak hanya memperbaiki kualitas birokrasi, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung praktik demokrasi di tingkat lokal.
Dengan raihan ini, Bangkalan menempatkan dirinya sebagai daerah yang mulai konsisten menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi. Harapannya, capaian tersebut dapat menjadi pijakan untuk meraih hasil lebih baik pada evaluasi berikutnya.
“Nilai yang sudah dicapai ini harus menjadi pelecut semangat agar pelayanan informasi publik semakin dekat dengan masyarakat dan benar-benar menjadi hak yang dijamin negara,” pungkas Sholahuddin.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










