BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat komitmen penegakan hukum yang lebih humanis dengan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Kejari Banyuwangi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).
Kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan wajah hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perbaikan perilaku. “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman semata, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat,” ujar Ipuk.
Ipuk juga menyatakan kesiapan Pemkab Banyuwangi untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk penyediaan fasilitas, lokasi, dan program kerja sosial yang dibutuhkan. “Kami berharap hukuman kerja sosial dapat membantu pelaku menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa PKS ini merupakan bagian dari persiapan menjelang berlakunya KUHP baru secara efektif pada 2 Januari 2026. Menurutnya, pidana kerja sosial akan ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana dan kondisi pelaku.
“Tidak semua perkara bisa dijatuhi pidana kerja sosial. Umumnya untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan atau penganiayaan ringan, dengan mekanisme yang ditentukan pengadilan,” jelas Agustinus.
Pelaksanaannya bersifat fleksibel, mulai dari kerja kebersihan hingga pelatihan sesuai bakat dan keterampilan terpidana. “Esensinya adalah pembinaan, bukan semata-mata hukuman,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








