Banyuwangi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Ipuk Teken PKS dengan Kejari

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi siapkan pidana kerja sosial lewat PKS Ipuk dan Kejari, dukung KUHP baru dengan pendekatan hokum secara  humanis dan rehabilitatif.

Banyuwangi siapkan pidana kerja sosial lewat PKS Ipuk dan Kejari, dukung KUHP baru dengan pendekatan hokum secara humanis dan rehabilitatif.

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat komitmen penegakan hukum yang lebih humanis dengan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Kejari Banyuwangi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan wajah hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perbaikan perilaku. “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman semata, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat,” ujar Ipuk.

Ipuk juga menyatakan kesiapan Pemkab Banyuwangi untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk penyediaan fasilitas, lokasi, dan program kerja sosial yang dibutuhkan. “Kami berharap hukuman kerja sosial dapat membantu pelaku menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa PKS ini merupakan bagian dari persiapan menjelang berlakunya KUHP baru secara efektif pada 2 Januari 2026. Menurutnya, pidana kerja sosial akan ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana dan kondisi pelaku.

“Tidak semua perkara bisa dijatuhi pidana kerja sosial. Umumnya untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan atau penganiayaan ringan, dengan mekanisme yang ditentukan pengadilan,” jelas Agustinus.

Pelaksanaannya bersifat fleksibel, mulai dari kerja kebersihan hingga pelatihan sesuai bakat dan keterampilan terpidana. “Esensinya adalah pembinaan, bukan semata-mata hukuman,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan
Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas
Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C
Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan
Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:49

Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42

Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas

Kamis, 17 September 2026 - 10:35

Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C

Kamis, 17 September 2026 - 10:28

Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 10:03

Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan

Berita Terbaru