Banyuwangi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Ipuk Teken PKS dengan Kejari

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi siapkan pidana kerja sosial lewat PKS Ipuk dan Kejari, dukung KUHP baru dengan pendekatan hokum secara  humanis dan rehabilitatif.

Banyuwangi siapkan pidana kerja sosial lewat PKS Ipuk dan Kejari, dukung KUHP baru dengan pendekatan hokum secara humanis dan rehabilitatif.

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat komitmen penegakan hukum yang lebih humanis dengan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Kejari Banyuwangi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan wajah hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perbaikan perilaku. “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman semata, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat,” ujar Ipuk.

Ipuk juga menyatakan kesiapan Pemkab Banyuwangi untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk penyediaan fasilitas, lokasi, dan program kerja sosial yang dibutuhkan. “Kami berharap hukuman kerja sosial dapat membantu pelaku menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa PKS ini merupakan bagian dari persiapan menjelang berlakunya KUHP baru secara efektif pada 2 Januari 2026. Menurutnya, pidana kerja sosial akan ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana dan kondisi pelaku.

“Tidak semua perkara bisa dijatuhi pidana kerja sosial. Umumnya untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan atau penganiayaan ringan, dengan mekanisme yang ditentukan pengadilan,” jelas Agustinus.

Pelaksanaannya bersifat fleksibel, mulai dari kerja kebersihan hingga pelatihan sesuai bakat dan keterampilan terpidana. “Esensinya adalah pembinaan, bukan semata-mata hukuman,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana melepas jemaah haji di Sidoarjo, Selasa (5/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB