Banyuwangi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Ipuk Teken PKS dengan Kejari

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi siapkan pidana kerja sosial lewat PKS Ipuk dan Kejari, dukung KUHP baru dengan pendekatan hokum secara  humanis dan rehabilitatif.

Banyuwangi siapkan pidana kerja sosial lewat PKS Ipuk dan Kejari, dukung KUHP baru dengan pendekatan hokum secara humanis dan rehabilitatif.

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat komitmen penegakan hukum yang lebih humanis dengan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Kejari Banyuwangi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan wajah hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perbaikan perilaku. “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman semata, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat,” ujar Ipuk.

Ipuk juga menyatakan kesiapan Pemkab Banyuwangi untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk penyediaan fasilitas, lokasi, dan program kerja sosial yang dibutuhkan. “Kami berharap hukuman kerja sosial dapat membantu pelaku menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa PKS ini merupakan bagian dari persiapan menjelang berlakunya KUHP baru secara efektif pada 2 Januari 2026. Menurutnya, pidana kerja sosial akan ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana dan kondisi pelaku.

“Tidak semua perkara bisa dijatuhi pidana kerja sosial. Umumnya untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan atau penganiayaan ringan, dengan mekanisme yang ditentukan pengadilan,” jelas Agustinus.

Pelaksanaannya bersifat fleksibel, mulai dari kerja kebersihan hingga pelatihan sesuai bakat dan keterampilan terpidana. “Esensinya adalah pembinaan, bukan semata-mata hukuman,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah
Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming
Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK
Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan
RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce
Developer Perumahan Tikung Kota Baru Dilaporkan ke Polres Lamongan, Dugaan Cek Kosong Rugikan Toko Bangunan Rp177 Juta
Kapolsek Tikung dan Forkopimcam Sepakati Aturan Ramadhan, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Konten Negatif di Lamongan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:16 WIB

Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:42 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan

Berita Terbaru