NGANJUK, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Nganjuk memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Salah satunya diwujudkan lewat kegiatan pendampingan hukum dan sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada pelaku usaha tambang, Jumat (13/12/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kejari Nganjuk ini diikuti oleh sejumlah pengusaha tambang, jajaran Bapenda Nganjuk, serta unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sosialisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pajak MBLB sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, menyampaikan bahwa pajak MBLB merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah. Menurut dia, kepatuhan wajib pajak berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan pelayanan publik yang dinikmati masyarakat.
“Pajak MBLB berkontribusi besar dalam mendukung pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk,” kata Slamet Basuki dalam sambutannya.
Ia mencontohkan, sebagian PAD digunakan untuk membiayai program Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Universal Health Coverage (UHC). Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Nganjuk membutuhkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat, yang sumber dananya berasal dari pajak daerah.
Karena itu, Slamet berharap pelaku usaha tambang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab, baik dari sisi ketepatan waktu maupun besaran pembayaran sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar manfaat pajak dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas.
Slamet juga mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam pengelolaan dan optimalisasi pajak daerah. Ia menilai pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna meningkatkan PAD.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyatakan pihaknya mendukung penuh kerja sama dengan Bapenda dalam rangka penguatan kepatuhan pajak daerah. Kejaksaan, kata dia, memiliki fungsi pendampingan hukum, khususnya dalam penagihan dan pengawasan pajak.
“Kami mengedepankan fungsi preventif. Sebelum masuk ke ranah penindakan pidana, kami berupaya mendorong agar kewajiban pajak dapat dipenuhi sesuai aturan,” ujar Ika.
Ia mengingatkan bahwa sistem perpajakan daerah menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan kewajibannya secara mandiri. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta menghindari praktik manipulatif yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Nganjuk juga melakukan pengecekan awal terhadap kewajiban pajak MBLB yang harus disetorkan oleh pelaku usaha tambang. Pemaparan mengenai konsekuensi hukum disampaikan sebagai bagian dari edukasi agar kepatuhan tumbuh sejak dini.
Melalui pendampingan dan sosialisasi ini, Pemkab Nganjuk berharap potensi pelanggaran dapat ditekan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak. “Kepatuhan pajak MBLB dinilai tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas layanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,”tandasnya.
Penulis : Masruroh
Editor : Zainul Arifin








