Bapenda dan Kejari Nganjuk Perkuat Kepatuhan Pajak Tambang untuk Dukung Layanan Publik

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda dan Kepala Kejari Nganjuk saat memberikan sosialisasi Pajak MBLB kepada pelaku usaha tambang di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jumat (13/12/2024). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kepala Bapenda dan Kepala Kejari Nganjuk saat memberikan sosialisasi Pajak MBLB kepada pelaku usaha tambang di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jumat (13/12/2024). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

NGANJUK, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Nganjuk memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Salah satunya diwujudkan lewat kegiatan pendampingan hukum dan sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada pelaku usaha tambang, Jumat (13/12/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kejari Nganjuk ini diikuti oleh sejumlah pengusaha tambang, jajaran Bapenda Nganjuk, serta unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sosialisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pajak MBLB sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, menyampaikan bahwa pajak MBLB merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah. Menurut dia, kepatuhan wajib pajak berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan pelayanan publik yang dinikmati masyarakat.

“Pajak MBLB berkontribusi besar dalam mendukung pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk,” kata Slamet Basuki dalam sambutannya.

Ia mencontohkan, sebagian PAD digunakan untuk membiayai program Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Universal Health Coverage (UHC). Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Nganjuk membutuhkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat, yang sumber dananya berasal dari pajak daerah.

Karena itu, Slamet berharap pelaku usaha tambang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab, baik dari sisi ketepatan waktu maupun besaran pembayaran sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar manfaat pajak dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas.

Slamet juga mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam pengelolaan dan optimalisasi pajak daerah. Ia menilai pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna meningkatkan PAD.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyatakan pihaknya mendukung penuh kerja sama dengan Bapenda dalam rangka penguatan kepatuhan pajak daerah. Kejaksaan, kata dia, memiliki fungsi pendampingan hukum, khususnya dalam penagihan dan pengawasan pajak.

“Kami mengedepankan fungsi preventif. Sebelum masuk ke ranah penindakan pidana, kami berupaya mendorong agar kewajiban pajak dapat dipenuhi sesuai aturan,” ujar Ika.

Ia mengingatkan bahwa sistem perpajakan daerah menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan kewajibannya secara mandiri. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta menghindari praktik manipulatif yang dapat berujung pada sanksi hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Nganjuk juga melakukan pengecekan awal terhadap kewajiban pajak MBLB yang harus disetorkan oleh pelaku usaha tambang. Pemaparan mengenai konsekuensi hukum disampaikan sebagai bagian dari edukasi agar kepatuhan tumbuh sejak dini.

Melalui pendampingan dan sosialisasi ini, Pemkab Nganjuk berharap potensi pelanggaran dapat ditekan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak. “Kepatuhan pajak MBLB dinilai tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga berkontribusi langsung pada kualitas layanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,”tandasnya.

Penulis : Masruroh

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong
Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo
Polemik Izin PBG Grand Zam-Zam Lamongan, Pengembang Klaim Sudah Ajukan, Dinas Nyatakan Dokumen Mandek
Pupuk Subsidi Lamongan Diduga Bocor ke Ngawi, DKPP Baru Bertindak
Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Demo di Pamekasan, Tuntut Penertiban LSM Tanpa Legal dan Solusi Cukai
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Pakaian Dalam di Kos Brondong Lamongan
Kejari Bangkalan Lepas Kepala Seksi Pidum, Bang Hendrik Ditugaskan ke Brebes
Polisi Tangkap Pria 67 Tahun di Marau Ketapang, 6,19 Gram Sabu Disita dari Rumah Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39 WIB

Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:38 WIB

Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:23 WIB

Polemik Izin PBG Grand Zam-Zam Lamongan, Pengembang Klaim Sudah Ajukan, Dinas Nyatakan Dokumen Mandek

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:20 WIB

Pupuk Subsidi Lamongan Diduga Bocor ke Ngawi, DKPP Baru Bertindak

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:09 WIB

Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Demo di Pamekasan, Tuntut Penertiban LSM Tanpa Legal dan Solusi Cukai

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Setelah Perjuangan 5 Tahun, BNNK Kendal Akhirnya Raih Predikat WBK

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:12 WIB

Nasional

Ketua Bhayangkari Cek Standar Gizi di Kendal

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:24 WIB