Begal di Ambal-ambil Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

- Redaksi

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tersangka MS , dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan

Saat Tersangka MS , dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pelaku pembegalan motor di Ambal-ambil, Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada 18 Agustus 2021 lalu akhirnya terbekuk. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku Selasa sore 07 September 2021.

Pelaku tersebut berinisial MS (36), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Pasuruan, Kamis (09/09/2021), terungkap bahwa MS tak sendirian. Ada lagi temannya, SA, yang kini masih buron.

Baca Juga  UU Aborsi yang Bertahan Sejak 1973, Berhasil di Gulinkan Makamah Agung AS

Informasi yang berhasil Lumbung Berita dapatkan, dua pelaku ini menghadang korban, Wahyu Agung, yang saat itu sedang mengendarai Honda CRF.

Bermodalkan golok yang dibawa, kedua pelaku berhasil membuat warga Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut pasrah memberikan motornya.

Pelaku selanjutnya melarikan motor bertipe off road itu ke arah selatan dan menjualnya di daerah Ngembal, Kecamatan Tutur. MS sendiri mendapatkan bagian sebesar Rp1,7 dari penjualan tersebut.

Baca Juga  Penipu di Pasuruan Dipolisikan, DPP GEMICAK Angkat Bicara, Ada apa

Dari keterangan pers rilis terungkap fakta bahwa MS ternyata residivis. Ia pernah dipenjara selama 3 tahun karena kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Fakta berikutnya, MS beserta SA dan SAI (DPO lainnya) telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Ngembal dengan cara menghadang dan membacok korbannya.

Baca Juga  Terima Kasih Pak Polisi, Kerjamu Luar Biasa Untuk Polres Lumajang

Kini MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit motor Suzuki Satri FU warna biru milik pelaku, 1 buah BPKB Honda CRF , dan 1 buah STNK CRF milik korban.

(Andik)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB