TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id — Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga wartawan asal Tulungagung yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Trenggalek. Ketiga pelaku yang berinisial MY (43), NS (46), dan HS (46) diketahui merupakan jurnalis media online Kompas Nusantara.
Kasus ini terbongkar setelah beberapa kepala desa melaporkan dugaan pemerasan yang mereka alami kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan para korban, modus operandi para tersangka adalah dengan mengancam akan memberitakan kasus korupsi fiktif di desa mereka jika tidak diberikan sejumlah uang sebagai “tebusan.”
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa setidaknya tiga kepala desa menjadi korban pemerasan tersebut, yaitu Kepala Desa Sumurup yang mengalami kerugian Rp 20 juta, Kepala Desa Surenlor Rp 5 juta, dan Kepala Desa Masaran sebesar Rp 12 juta.
Operasi tangkap tangan dilakukan di sebuah warung makan saat ketiga tersangka sedang menerima uang suap. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, tiga unit telepon genggam, tiga kartu pers yang diduga milik pelaku, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional kegiatan mereka.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa ketiga tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Trenggalek. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini dan memastikan tidak ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk tindakan kriminal,” ujar Kompol Herlinarto.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas dan etika jurnalistik yang harus dijaga, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik media demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin